Menangi Pemilu, Demokrat Akan Gunakan `Taktik Militer`

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 30 Juni 2013 15:49 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (kanan) bersama sejumlah anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat seusai memberikan keterangan pers di kediaman pribadi Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan Susilo Bambang Yudhoyono meminta kadernya meniru taktik militer untuk memenangkan Pemilu 2014. Taktik militer ini adalah memenangkan pertarungan di udara melalui iklan di televisi dan darat dengan terjun langsung ke lapangan.

"Ada cara militer yang bisa digunakan," kata Sutan saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2013. Namun Sutan menyatakan, cara-cara militer yang disampaikan SBY bukan berarti kembali ke masa Orde Baru. Menurut dia, SBY meminta Demokrat meniru disiplin militer saat bertarung dalam Pemilu 2014.

Menurut Sutan, SBY meminta kadernya bekerja dengan lebih keras di lapangan. Misalnya, lebih giat menyampaikan program pro rakyat dan keberhasilan pemerintah. Selain itu, kadernya juga diminta aktif bersosialisasi melalui media sosial termasuk twitter. Setelah mendapat wejangan SBY, Sutan menyatakan tak ada kader yang pulang lebih dulu dalam Rapat Koordinasi Nasional kemarin. "Militer bisa menang karena disiplin," kata Sutan menirukan ucapan SBY.

Menurut Sutan, SBY mengibaratkan pemilu sebagai medan pertempuran. Daerah pertempuran adalah dapil masing-masing caleg. Sutan menyampaikan, SBY hanya ingin membagi pengalaman dan motivasi bagaimana bisa sukses dalam memenangkan kompetisi. Demokrat dinilai masih punya waktu berbenah sebelum Pemilu 2014 meskipun sempat terpuruk akibat kasus korupsi. "Tahun 2008, kami juga terpuruk," ujar dia.

WAYAN AGUS PURNOMO


Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya