5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 28 Juni 2013 04:52 WIB

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kepada warga di kantor Pos Indonesia, Grogol, Jakarta, (22/6). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Depok - Lembaga peneliti Prapancha Research mengungkapkan, bantuan langsung sosial masyarakat (BLSM) yang didistribusikan kepada masyarakat miskin sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi diduga kuat lebih bermuatan politis. Momentum pembagian BLSM menjadi 'kuda tunggang' baru untuk menggiring para pemilih pada Pemilihan Umum 2014.

Direktur Eksekutif Prapancha Research, Geger Riyanto mengatakan, riset mereka terhadap isu BLSM di media sosial twitter menunjukan adanya lima tokoh yang ikut memanfaatkan BLSM sebagai 'kuda tunggangan.' Mereka menaikan popularitas mereka pada Pemilu 2014. Kelima tokoh itu adalah Dahlan Iskan, Tifatul Sembiring, Hatta Rajasa, Gita Wirjawan dan Suswono.

"BLSM akhirnya hanya menguntungkan pemerintah dan dijadikan panggung aksi pencitraan para aktor politik," kata Geger di Media Center Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis.

Geger mengatakan terdapat pergeseran isu kenaikan BBM setelah pemgumuman. Yaitu, pemberitaan banyak diisi olej aksi panggung pencitraan oleh para aktor politik terkait BLSM. Selama BLSM disalurkan terdapat 402.753 pembicaraan tentang penyaluran BBM dan BLSM. Dalam perbincangan dimedia sosial twetter Dahlan Iskan menempati posisi tertinggi yaitu sebanyak 22.112. Sedangkan Tifatul 2.838, Hatta sebanyak 9.716, Gita sejumlah 6.865, dan Suswono sebanyak 5.316.

Dari sejumlah pembicaraan tersebut, Dahlan dan Tifatul paling berpengaruh saat membicarakan tentang BLSM yakni masing-masing mempengaruhi 10 persen terhadap pembicaraan secara keselurhan. Hatta sebagai menteri kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya berpengaruh 5 persen terhadap publik twitter. Sedangkan kicauan Gita yang digadang-gadang menjadi calon presiden asal Partai Demokrat sama nasibnya dengan Suswono."Mereka ternyata tak terlalu mendapat perhatian publik saat membicarakan isu itu," kata Geger.

Pengamat komunikasi politik UI, Devie Rahmawati Devie mengatakan masyarakat twetter ini sudah menjadi negara dalam negara. "Kicauan twetter lebih berpengaruh dari aksi demonstrasi," katanya. Karena itu, banyak orang yang hendak maju pada 2014 nanti mengambil kesempatan. "Semua pihak saling mengambil keuntungan."

Menurut Devie, penyaluran BLSM ini merupakan publikasi gratis yang dibayar oleh negara. "Ini artinya penyuapan dalam tanda kutip," katanya. Seharusnya, kata Devie, negara memiliki agenda rutin dalam penyaluran bantuan oleh negara, bukan agenda tentatif yang bersifat kepemimpinan satu orang. "Supaya tak dipolitisasi."

ILHAM TIRTA

Topik terhangat:

Ribut Kabut Asap
| PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM

Berita lainnya:
Ronaldo dan Tommy Winata Rangkulan
Mabes Polri Bebaskan Dua Perwira Pembawa Uang

Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi

Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

1 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

3 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

5 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

30 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

31 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

37 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

38 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

39 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

40 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

41 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya