TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo meminta Menteri Kehutanan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan. "Kami minta tegas izin perusahaannya dicabut," kata Firman saat dihubungi, Rabu, 26 Juni 2013.
Tidak hanya memberikan sanksi administratif, pelaku dan aktor pembakaran ini juga mesti dipidana. Selain itu, lanjut Firman, masyarakat yang dirugikan akibat kebakaran tersebut bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan pelaku pembakaran. "Seperti UU Lalu Lintas, publik bisa meminta ganti rugi," kata dia.
Firman menyatakan, Dewan akan memanggil Menteri Kehutanan pada Senin, 1 Juli mendatang. Namun agenda resmi rapat ini adalah RUU Pencegahan Perusahan Kawasan Hutan. Menurut dia, RUU ini bisa menjadi trigger untuk menghukum pelaku perusakan dan pembakaran hutan. Dalam agenda ini, Dewan akan mempertanyakan kelanjutan penanganan kebakaran hutan di Sumatera.
Dia tidak sepakat jika pemerintah meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia atas kebakaran ini. Menurut dia, ada indikasi pelaku pembakaran hutan ini adalah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Sebaiknya, kata dia, pemerintah menunggu penyelidikan kepolisian sebelum bersikap. "Selain itu, pemerintah juga wajib mengevaluasi pemilik izin pemanfaatan hutan," ujar dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Ahok Kecewa dengan PKL
Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta
Berita terkait
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia
7 November 2023
Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.
Baca SelengkapnyaPalangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?
9 Oktober 2023
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda
7 Oktober 2023
Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia
7 Oktober 2023
Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.
Baca SelengkapnyaAsap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini
2 Oktober 2023
Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaDikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah
28 September 2023
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.
Baca SelengkapnyaKarhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman
29 Agustus 2023
Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya
20 Agustus 2023
Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).
Baca SelengkapnyaRibuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada
8 Juni 2023
Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.
Baca SelengkapnyaJaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California
26 September 2021
Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California
Baca Selengkapnya