TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri berharap ada ketentuan yang mengatur soal menteri yang akan mencalonkan diri sebagai presiden. Menurutnya, paling lambat enam bulan atau setahun sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri, dia harus memberitahukan presiden dan mundur dari jajaran kabinet."Ibu bilang ini bisa diatur di mana, di Undang-Undang Susduk atau Undang-Undang Pemilu? Itu jadi perhatian beliau," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Sutjipto kepada wartawan mengutip pernyataan Megawati di kediaman Megawati, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).Mundurnya beberapa menteri dari kabinet untuk maju dalam pencalonan presiden pada pemilu lalu berdampak besar. Beberapa posisi menteri strategis menjadi kosong dan terpaksa dirangkap oleh menteri lain. Paling tidak ada tiga menteri yang mundur untuk mencalonkan diri, yaitu Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono.Kepada Megawati, Sutjipto juga melaporkan soal tanggapan pengurus-pengurus daerah PDIP atas tuntutan Ketua PDIP Kwik Kian Gie agar tiga pengurus partai mundur. Menurut Sutjipto, daerah-daerah sama sekali tidak terpengaruh tuntutan Kwik agar dirinya, Wakil Sekretaris Jenderal Pramono Anung dan Gunawan Wirosarojo mundur dari partai. "Kita menjaga jangan sampai ada kesan kita selalu termakan niatan berantem terus," katanya.Megawati, kata Sutjipto, juga meminta pengurus PDIP mendokumentasikan proses pemilihan Ketua DPR dan Ketua MPR beberapa hari lalu. Soal dua orang anggota DPR dari PDIP yang tidak hadir saat pemilihan itu, dia mengatakan akan ditindak sesuai aturan partai. Sapto P - Tempo