Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cebongan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 26 Juni 2013 14:12 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Oditur Militer yang mendakwa 3 tersangka penyerangan LP Cebongan meminta hakim menolak eksepsi terdakwa melalui pengacara mereka.

Tiga terdakwa merupakan anggota grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, yang menyerang LP Cebongan, 23 Maret 2013 dan salah satunya menembak empat tahanan hingga tewas. Para terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

"Eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tanpa memuat unsur perencanaan tidak tepat. Karena uraian rencana telah disampaikan di dalam dakwaan," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6).

Oditur tetap mengenakan pasal berlapis bagi ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Oditur menyebutkan, dakwaan terhadap Ucok, Sugeng dan Kodik telah sesuai dengan kaidah Pasal 130 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Di samping itu, Undang-Undang Peradilan Militer dan KUHAP juga tidak memberikan penjelasan mengenai kriteria dakwaan cermat dan lengkap.

Oditur menilai tim penasehat hukum terlalu jauh memahami Pasal 130 Undang-Undang nomor 31/1997, sehingga kurang bisa membedakan rumusan tindak pidana. Analisis penasihat hukum bahwa terdakwa tidak be rencana datang ke LP Cebongan, menurut Oditur harus dibuktikan di sidang karena sudah masuk materi pokok perkara.

"Termasuk apakah para terdakwa tidak tahu secara pasti lokasi penahanan para korban, dan ada tidaknya pemetaan situasi LP Cebongan sebelumnya," kata Budiharto.

Ia menambahkan, eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tidak sinkron dengan laporan dan hasil penyidikan juga disanggah oditur. Penerapan pasal 103 KUHP Militer tidak menyalahi norma karena didasarkan pengembangan laporan kepada polisi dan hasil penyidikan. "Melanggar perintah atasan atau tidak harus dibuktikan melalui pemeriksaan di sidang," kata dia.

Awalnya, saat pelapor dari pihak LP Cebongan ke polisi, memang hanya menjelaskan telah terjadi tindak pidana pembunuhan empat tahanan, penganiayaan petugas sipir, dan perusakan barang inventaris. Namun, berdasar hasil pengumuman tim investigasi TNI diduga ada keterlibatan anggota Kopassus yang sedang mengikuti latihan di Gunung Lawu. Maka, berdasar uraian itu, jika dikaitkan dengan hasil penyidikan maka dapat disimpulkan para terdakwa tidak meminta izin saat meninggalkan tempat latihan.

"Berdasar uraian, kami mohon majelis hakim menerima dakwaan dan menolak eksepsi," kata Budiharto. Ketua Majelis Hakim Letnal Kolonel Chk Joko Sasmito menunda sidang untuk agenda putusan sela pada Jumat 28 Juni 2013.

Saat digelar sidang berkas pertama penyerangan Cebongan, juga digelar sidang tanggapan oditur terhadap eksepsi terdakwa di berkas keempat. Para terdakwa adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.


Oditur juga tetap menjerat dengan pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Faridah Faisal dengan hakim anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.

Letnan Kolonel Estiningsih, oditur militer menyebut dakwaannya sudah tepat. Sehingga majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi terdakwa. Sidang berkas keempat ini juga akan dilanjutkan pada Jumat 28 Juni 2013 dengan agenda putusan sela.

MUH SYAIFULLAH


Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap


Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal

PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu

Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta

Ahok Kecewa dengan PKL

Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

10 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

11 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

12 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

12 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

12 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

12 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

13 hari lalu

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

13 hari lalu

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

13 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.

Baca Selengkapnya