"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam. Setelah briefing selasa jam 07.30 di C-1, Tim berangkat dan mulai bekerja di BI jam 09.00 pagi dan baru saja selesai pada hari ini Rabu dini hari sekitar jam 05.30," ujar Bambang lewat pesan pendek pagi ini, Rabu, 26 Juni 2013.
Menurut Bambang, penggeledahan selama 20 jam itu berjalan cukup lancar karena kerjasama yang baik dari BI. "Apa yg dilakukan BI adalah contoh baik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara obyektif. BI tidak membuat "kegaduhan", tidak membuat "informasi yg distortif" apalagi "menyesatkan" yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik dn sekaligus pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan obstruction of Justice," ujar Bambang.
Bambang juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan jajarannya. KPK bahkan menghimbau masyarakat dan lembaga pemerintah dan non pemerintahan untuk mencontoh sikap dan perilaku BI dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam menyikapi penggeledahan oleh KPK dan penegak hukum lainnya.
Soal hasil penggeledahan, Bambang hanya berkomentar pendek. "Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bg kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk ungkap lebih utuh kasus Century," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia sejak pagi kemarin. Penggeledahan ini berhubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008 dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.