Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo Sebagai Andika

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 25 Juni 2013 16:08 WIB

Salah satu Istri Irjen Pol. Djoko Susilo, Mahdiana berjalan di ruang tunggu KPK saat pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, (20/3). Mahdiana diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang tersangka Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Isteri kedua Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Mahdiana, tak menyebutkan nama asli suaminya saat memperkenalkannya kepada kerabat dan temannya. Dia memperkenalkan terdakwa kasus korupsi simulator izin kemudi itu dengan nama Andika Susilo.

"Saya tahu dari Mahdiana namanya Andika Susilo, saya memanggilnya mas Dika," kata saksi Henny Rayani Margana, saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 25 Juni 2013.

Saat ditanya apakah Andika yang dimaksud adalah Djoko, Henny membenarkannya. "Iya," katanya sambil melihat Djoko yang duduk di kursi di samping penasehat hukumnya, Juniver Girsang.

Henny mengatakan mengenal Mahdiana lantaran anak-anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Mereka memiliki hubungan cukup dekat karena berbisnis bersama. "Kami punya usaha di Central Park," katanya.

Menurut Henny, bisnis itu tak berjalan sesuai yang direncanakan. Uang yang ia investasikan kemudian dikembalikan oleh Mahdiana dalam bentuk tanah di Jalan Paso RT 005 RW 004, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Nilainya hitung-hitungannya sekitar Rp 5 miliar," ujarnya.

Kerabat Mahdiana, Ali Sudin, juga mengatakan hal yang sama. Dia tak tahu bahwa orang yang dinikahi Mahdiana bernama Djoko Susilo. "Yang saya tahu namanya mas Dika," katanya.

Ali menyebutkan pertama kali bertemu dengan Andika saat resepsi pernikahannya dengan Mahdiana. Mereka kembali bertemu di acara selamatan. Belakangan baru dia tahu bahwa Andika yang menjadi saudaranya itu adalah Djoko saat KPK tengah menyidik perkaranya. "Saya baru tahu setelah salah satu sertifikat tanah yang saya beli dari Mahdiana disita KPK," katanya.

Djoko menikahi Maahdiana pada 27 Mei 2001. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitasnya, Djoko menggunakan nama Drs. Joko Susilo Bin Sarimun. Dia mengaku berstatus perjaka, padahal 16 tahun sebelumnya dia telah menikah dengan Suratmi.

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, keluarga, dan orang-orang dekatnya. Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, Djoko tak menyanggah kesaksian ini.

NUR ALFIYAH
Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap


Baca Juga:

Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi



Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya