Pasal 43 UU No. 26 Dinilai Penghambat Pengajuan Kasus HAM

Reporter

Editor

Kamis, 7 Oktober 2004 22:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), Binsar Gultom SH menilai Pasal 43 ayat 2 UU tahun 2000 tentang Peradilan HAM harus segera dihapuskan karena menjadi salah satu penghambat pengajuan kasus-kasus pelanggaran HAM ke Pengadilan. "Itu salah satu penyebab, selain masalah politis," kata Binsar ketika berbicara dalam diskusi "Gelar Kasus Pelanggaran HAM di Sumatera Utara" di Hotel Sahid Medan, Kamis (7/10). Binsar menjelaskan, pasal tersebut menyatakan bahwa pengusutan setiap pelanggaran HAM harus atas persetujuan DPR. Sementara DPR dalam memutuskan persoalannya berdasarkan laporan yang diterima, bukan atas penelusuran dan penyelidikan kasus. "Perlu kerja keras dari pihak-pihak kuasa hukum dan korban agar kasus tersebut di sidangkan," ujar Binsar. Binsar mencontohkan kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Timur-Timor. Kasus ini bisa disidangkan tidak terlepas dari desakan berbagai pihak. Hal senada juga disampaikan oleh Kalelong Bukit SH yang juga hakim HAM nonkarir. Ia mengatakan, sesuatu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat apabila terdapat campur tangan negara dalam kasus tersebut. Ataupun negara terlibat dalam pembentukan kebijakan yang menyebabkan kasus pelanggaran tersebut terjadi. Bambang S. dan Hambali B. - Tempo

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya