TEMPO.CO, Jakarta - Ziad, ayah Darin Mumtazah, menuturkan pernikahan anaknya dengan Luthfi pada akhir Juni 2012 merupakan pernikahan yang sah dan tidak atas paksaan dari salah satu pihak. Namun, ia mengakui pernikahan tersebut belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama. "Setelah lulus sekolah ini akan dicatatkan," kata Ziad di Pegadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Ziad menghadiri persidangan perdana bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap kuota impor sapi. Ziad mengatakan, kehadirannya dalam sidang bertujuan mendukung Luthfi, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. "Kami sudah menjadi keluarga karena terjadinya pernikahan, saya sebagai mertuanya maka saya datang," ujar Ziad
Nama Luthfi terseret dalam kasus ini setelah Ahmad Fathanah, orang dekatnya, dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien Jakarta pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima suap Rp 1 miliar dari dua pemilik PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy agar importir daging mendapat tambahan kuota impor sebesar 10 ribu ton.
Dalam surat dakwaan Juard dan Arya, duit tersebut diduga dimaksudkan untuk Luthfi agar ia melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera.