Samsat Jember Kehabisan Bahan TNKB dan STNK

Reporter

Minggu, 23 Juni 2013 16:46 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jember - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jember kehabisan bahan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi Samsat Jember, Ajun Komisaris Polisi Eddy Setyo mengatakan, hingga kini kekurangan bahan-bahan kelengkapan mobil dan sepeda motor itu belum datang. "Nggak tahu sampai kapan. Sekarang kami hanya bisa bersiasat saja,"katanya, kepada Tempo, Minggu, 23 Juni 2013.

Dia menambahkan, di dua kantor Samsat Jember, BPKB habis sejak bulan Maret 2013 lalu. Sedangkan kertas untuk STNK dan TNKB atau plat nomor habis sejak awal Mei 2013 lalu. Sebagai kantor pelayanan di tingkat kabupaten, kata dia, kantor Samsat Jember tidak bisa berbuat banyak. "Semuanya kan dipasok dari pusat. Jadi ya sama dengan samsat di kota-kota lain. Menunggu,"katanya.

Urusan administrasi dan identitas kendaraan bermotor, kata dia, sejauh ini terpaksa dilakukan sejumlah siasat dan toleransi. Bagi pemilik kendaraan baru dan kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku, terdapat stempel merah pada lembar STNK. Sedangkan BPKB kendaraan, diterbitkan sertifikat sementara. TNKB atau plat nomor kendaraan baru dibolehkan membuat sendiri di kios-kios pembuatan plat nomor. "Kalau kendaraan lama, cukup ditindas lagi masa berlakunya. atau boleh bikin sendiri,"katanya.

Karena kondisi itu, kata dia, Samsat Jember juga sudah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas untuk memberikan toleransi kepada pengguna kendaraan yang sementara memakai tanda-tanda identifikasi sementara itu.

Padahal, di Jember penjualan mobil dan motor baru dalam sebulan rata-rata 3000 hingga 3500 unit. "Kalau menjelang puasa dan lebaran seperti, sampai 4500 unit,"ujar Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi Samsat Jember, Ajun Komisaris Polisi Eddy Setyo.

Kondisi itu juga membikin repot para pedagang mobil dan motor bekas. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Jasa Mobil (APJM) dan Persatuan Dagang Sepeda Motor (PDSM) Jember mengaku kelabakan. Pasalnya, sejak awal tahun 2013 ini mereka harus bekerja ekstra keras untuk meyakinkan calon pembeli motor dan mobil bekas. "Kalau nggak begitu, pembeli nggak jadi beli, atau beli cuma bayar separuh,"ujar Agus, koordinator APJM Jember.

Sunyoto, seorang pemilik 'showroom' mobil bekas di kota Jember mengakui, sejak bulan februari lalu, hingga kini penjualan mobil bekas tersendat. Pasalnya, banyak pembeli yang tidak mau membayar penuh jika surat-surat atau dokumen kendaraan yang sah tidak lengkap. "Pembeli kan maunya dokumen sah dan lengkap, dan langsung balik nama. Sedangkan kita, nggak bisa memenuhi," kata dia.

Para pedagang mobil dan motor bekas itu mengaku terpaksa banyak mengalah kepada calon pembeli. Sebuah mobil Daihatsu Terrios tahun 2008, yang mestinya terjual Rp 150 juta, terpaksa dilepas Rp 120 juta kepada pembeli. "Yang Rp 30 juta nanti setelah BPKB jadi, dan proses balik nama selesai,"kata Sunyoto.


MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

36 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

49 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya