TEMPO Interaktif, Solo: Perubahan UU No 22/1999 'mengacaukan' pembahasan tata tertib dan komposisi fraksi di DPRD Kota Solo. Sejumlah anggota dewan mendesak agar pembahasan tata tertib dihentikan menunggu perubahan UU tentang Pemda tersebut disahkan oleh pemerintah dalam lembaran negara agar terhindar dari cacat hukum. Sementara Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (FPDK) terancam bubar karena UU tersebut, jumlah anggota tiap fraksi minimal hanya empat orang. "Kami akan berkonsultasi dulu dengan Depdagri mengenai implementasi perubahan UU itu terhadap DPRD," ujar Ketua DPRD Solo, Faried Badres, Rabu (6/10).Menurut Badres, dalam UU No 22/1999 yang perubahannya disetujui menjelang habisnya masa jabatan anggota DPR 1999-2004 tersebut, partai yang hanya empat kursi, dimungkinkan membentuk fraksi tersendiri. Hal itu dikarenakan dalam Pasal 50 dan 51 disebutkan bahwa pembentukan fraksi disesuaikan dengan jumlah komisi di DPRD. "DPRD Solo memiliki empat komisi tentunya partai yang hanya memiliki empat anggota Dewan ingin menjadi fraksi sendiri," tukasnya.Adanya aturan baru tersebut membuat FPDK yang merupakan gabungan dari PPP, PKS dan Partai Demokrat pun terancam bubar. Demikian pula dengan PDS yang bergabung dengan PDIP pun berancang-ancang untuk menyempal karena ada peluang membentuk fraksi sendiri. Sebelumnya, PP 25/2004 memberikan batasan fraksi hanya bisa terbentuk dengan jumlah anggota minimal lima anggota. "UU 22/99 yang seperti itu membuat kami berhak membentuk fraksi sendiri," ujar Muhammad Rodhi, salah seorang anggota DPRD dari PKS.Selain PKS, partai yang gagal membentuk fraksi mandiri karena hanya memiliki empat kursi adalah Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrat. Sejak awal mereka sebenarnya ingin membentuk fraksi sendiri tetapi terganjal dengan ketentuan yang ada dalam PP No 25/99. PDS akhirnya bergabung dengan PDI Perjuangan, sementara PKS menyusul bergabung ke FPD yang kala itu gabungan dari Partai Demokrat dan PPP. "Keinginan untuk membentuk fraksi itu jelas masih ada hanya masih perlu pembahasan lagi dengan rekan-rekan yang lain," tukas Rodhi.Keinginan untuk membentuk fraksi sendiri pun dikemukakan Ketua DPC PDS Surakarta, Hengky Narto Sabdo yang mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan partainya bergabung dengan FPDI P apabila memang ada ketentuan yang memperbolehkannya. "Kalau memang bisa memiliki rumah sendiri mengapa harus indekos," kata dia.Hanya saja keinginan tersebut belum tentu terkabulkan. Pimpinan DPRD dan Tim pembahasan Tatib Dewan masih akan mengkonsultasikan hal tersebut Departemen Dalam Negeri. Menurut Ketua DPRD Solo, Faried Badres, bukan tidak mungkin jumlah fraksi bertambah. "Saat pembentukan fraksi dulu kan revisi UU No 22/1999 belum selesai. Jadi Dewan mengacunya kepada PP. Nah sekarang setelah revisi UU No 22 selesai, detailnya bagaimana itu akan kami konsultasikan kepada Depdagri," tukasnya. Imron Rosyid - Tempo