TEMPO.CO, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara menyita 18.408 botol minuman keras ilegal dari 33 merek senilai Rp 5,5 miliar. Minuman keras tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai dari pelabuhan-pelabuhan kecil di kawasan Sumatera Utara, termasuk Pelabuhan Belawan.
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Ogy Febri Adlha mengatakan, penyitaan dilakukan Sabtu pekan lalu. Penyitaan dilakukan setelah didapat informasi oleh unit intelijen Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai. "Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan patroli dan mengamankan barang bukti tersebut," kata Ogy kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2013.
Dari pengembangan penyelidikan, kata Ogy, diketahui sebagian minuman keras ilegal disimpan di Gudang D7 di Komplek Solid Kawasan Industri Medan II, di Jalan Pemagaran Blok D-I. "Petugas menemukan tujuh orang pekerja yang membuat peti, juga tumbukan karton yang akan digunakan untuk pengiriman minuman keras tersebut ke berbagai daerah." tutur Ogy.
Namun usai diperiksa, tujuh orang pekerja dilepas. Bea Cukai hanya menetapkan seorang tersangka berinisial PS alias Golap. PS disebut sebagai pemesan minuman keras ilegal tersebut.
Minuman keras yang disita tersebut, antara lain bermerk Mansion, whisky Jameson, Chivas Regal, serta anggur merah Le Parisien dengan kadar alkohol di atas 40 persen atau masuk golongan C, "Harga minuman keras tersebut berkisar antara Rp 185 ribu hingga Rp 900 ribu per botol,” ucap Ogy.