Bea Cukai Sumut Sita Ribuan Minuman Keras Ilegal

Reporter

Rabu, 19 Juni 2013 19:51 WIB

Tempo/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara menyita 18.408 botol minuman keras ilegal dari 33 merek senilai Rp 5,5 miliar. Minuman keras tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai dari pelabuhan-pelabuhan kecil di kawasan Sumatera Utara, termasuk Pelabuhan Belawan.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Ogy Febri Adlha mengatakan, penyitaan dilakukan Sabtu pekan lalu. Penyitaan dilakukan setelah didapat informasi oleh unit intelijen Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai. "Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan patroli dan mengamankan barang bukti tersebut," kata Ogy kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2013.

Dari pengembangan penyelidikan, kata Ogy, diketahui sebagian minuman keras ilegal disimpan di Gudang D7 di Komplek Solid Kawasan Industri Medan II, di Jalan Pemagaran Blok D-I. "Petugas menemukan tujuh orang pekerja yang membuat peti, juga tumbukan karton yang akan digunakan untuk pengiriman minuman keras tersebut ke berbagai daerah." tutur Ogy.

Namun usai diperiksa, tujuh orang pekerja dilepas. Bea Cukai hanya menetapkan seorang tersangka berinisial PS alias Golap. PS disebut sebagai pemesan minuman keras ilegal tersebut.

Minuman keras yang disita tersebut, antara lain bermerk Mansion, whisky Jameson, Chivas Regal, serta anggur merah Le Parisien dengan kadar alkohol di atas 40 persen atau masuk golongan C, "Harga minuman keras tersebut berkisar antara Rp 185 ribu hingga Rp 900 ribu per botol,” ucap Ogy.

SAHAT SIMATUPANG

Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:

Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok

Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah

Ahok Akuisisi PPD untuk Hilangkan Sistem Setoran

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya