Dipta, Istri Djoko Susilo Punya Aset Miliaran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 19 Juni 2013 06:34 WIB

Putri Solo 2008 Dipta Anindita. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO , Jakarta:Dipta Anindita, istri ketiga Djoko Susilo, memiliki deretan aset berupa beberapa rumah tinggal bernilai miliaran rupiah. Nilai itu disampaikan oleh beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keterangan mengenai salah satu aset Dipta di Jakarta, diungkapkan oleh saksi Baharatmo Prawiro Utomo. Dia menjelaskan Erick Maliangkay selaku notaris yang menerima kuasa dari Dipta menyatakan niatnya membeli tanah dan rumah seluas 246 meter persegi milik Baharatmo pada 2011. Rumah tersebut terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan. "Akhirnya terjadi kesepakatan harga senilai Rp 6,35 miliar dengan Rp 100 juta sebagai uang muka," kata dia.

Di Semarang, dalam persidangan yang sama, Manajer Pemasaran PT Graha Perdana Indah Wibowo Tejosukmono mengatakan pernah didatangi Dipta dan tiga orang laki-laki yang dua di antaranya merupakan Erick Maliangkay dan Lam Anton Ramli. Rumah yang terletak di Perumahan Golf Residence Semarang Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Semarang tersebut, kata Wibowo, bernilai Rp 7,1 miliar. "Dilunasi dengan tiga kali pembayaran," ujar dia.

Sedangkan di Depok, Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa Fauzi Saleh memaparkan tahun 2006 hingga 2007 kantornya didatangi oleh Sudiyono yang hendak membeli dua unit rumah di Perumahan Pesona Khayangan Estate. Surat pembelian rumah tersebut, kata Fauzi, selesai pada 2008 yang kemudian diatasnamakan Dipta Anindita. "Harga masing-masing rumah tersebut yakni Rp 2,65 miliar dan Rp 1,65 miliar," kata Fauzi.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya yang salah satunya yakni Dipta Anindita.



LINDA HAIRANI
Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah




Baca juga:

Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok

Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah

Ahok Akuisisi PPD untuk Hilangkan Sistem Setoran

BBM Naik, Polisi Bersenjata Lengkap Jaga SPBU

Ini Keluhan Warga Atas Layanan KJS ala Jokowi






Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya