Bekas Pejabat Bank Jatim Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

Selasa, 18 Juni 2013 18:30 WIB

Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada bekas Kepala Cabang Bank Jatim Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, Bagoes Soeprayogo; serta bekas penyelia pemasaran kredit bank tersebut, Tony Baharawan, Selasa, 18 Juni 2013. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya ketua majelis Yapi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Dakwaan yang terbukti adalah subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan dalam kasus pengucuran kredit Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar itu terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan tidak melakukan cek silang terhadap para debiturnya, yakni delapan kelompok perusahaan milik Yudi Setiawan.

"Tidak ada penilaian yang seksama kepada debitur. Tidak ada analisa yang jelas dan memadai," kata Yapi. Dikatakan juga kalau kredit ini diproses dari atas ke bawah tanpa melibatkan analis kredit. "Dilakukan proses seolah-olah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Terdakwa, menurut hakim, telah mengabaikan SOP. Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui kalau jaminan yang diajukan debitur untuk memperoleh kredit ternyata fiktif. Jaminan itu berupa surat perintah kerja serta surat keputusan pengerjaan proyek Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan di empat kabupaten yakni Mojokerto, Situbondo, Lamongan dan Pamekasan.

Terdakwa ternyata tidak melakukan pengecekan di sekolah serta empat kabupaten tersebut serta bagaimana profil perusahaan serta operasional perusahaannya. "Jaminan fiktif berarti tindak pidana korupsi," kata Yapi.

Perbuatan menyalurkan kredit yang tidak sesuai prosedur itu telah mengakibatkan kerugian negara. Prosedur yang ditabrak terdakwa adalah keputusan direksi Bank Jatim 043/031/KEP/DIR/KRD tertanggal 28 Februari 2005, surat direksi Bank Jatim nomor 043/39/KRD tertanggal 7 Oktober 2005, serta surat keputusan direksi Bank Jatim nomor 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 November 2008 poin 6.4 huruf a (1).

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sunarno Edi Wibowo langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Sunarno mengatakan masalah yang dihadapi kliennya adalah perkara perbankan sehingga tidak layak diadili di pengadilan korupsi. "Bukan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat khusus. Ini bisnis," kata dia.

Sunarno menyayangkan Yudi selaku pembobol Bank Jatim tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Di samping itu, Eko Antono, direksi yang melaporkan kasus itu ke polisi, juga belum pernah bersaksi di persidangan. Yudi belakangan diketahui terlibat dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten. "Klien saya dikorbankan," kata advokat kawakan ini.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya