Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW

Reporter

Editor

Jumat, 1 Oktober 2004 21:59 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Panglima Kodam Iskandar Muda Nanggroe Aceh Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti laporan penyiksaan tahanan GAM seperti yang disinyalir Human Rights Watch, lembaga pemantau hak asasi internasional. "Tidak hanya sekarang, sejak awal darurat militer, kita sudah bekerjasama dengan Komnas HAM. Komnas HAMharus bangga karena sedikitnya pelanggaran HAM di Aceh," kata Suwarya kepada wartawan di Banda Aceh,Jumat (1/9) sore seusai acara kenaikan pangkat sejumlah perwira di jajaran Kodam Iskandar Muda. Laporan Human Rights Watch memuat pengakuan salah seorang tahanan Aceh yang ditangkap Kopassus pada 5Juni 2003. Tahanan itu mengaku, setelah ditangkap kemudian dibawa ke suatu tempat. Di tempat itu, dengantangan terikat dan mata tertutup, dia disengat dengan aliran listrik. Dari tempat itu, dia dibawa ke salah satu pos militer di Lhokseumawe. Di tempat itu kembali dia mengalami penyiksaan dan dipukul dengan popor senapan. Dia dipaksa mengaku dari mana mendapatkan senjata dan diminta menyebutkan siapa saja teman-temannya. Tahanan itu mengaku yang menyiksanya sekitar 50 orang. Menurut Suwarya, pihaknya sudah mengecek laporan tersebut. Namun, kata dia, pihaknya kesulitan karenalaporan penyiksaan yang disebutkan dalam laporan Human Rights Watch terjadi pada Juni 2003. "Itu kan kasusnyasudah lama, mau dicek ke mana. Setahu saya tidak ada (penyiksaan terhadap tahanan)," ujarnya. Menurut Endang, laporan Human Rights Watch adalah laporan sepihak yang belum dikonfirmasi ke lapangankarena hanya berdasarkan pengakuan anggota GAM. Sebelumnya, Mabes TNI Mayjen TNI Syafrie Syamsudin mengatakan TNI akan membentuk tim untuk mengusuttemuan Human Rights Watch. Ditanya tentang ada tidaknya perintah pembentukan tim investigasi untuk mengusut temuan Human Rights Watch dari Mabes TNI, Suwarya berujar, "Ada perintah atau tidak, kita tidak pernah mentolerir pelanggaran seperti itu." Selain penyiksaan yang dilakukan TNI, laporan Human Rights Watch juga memuat penyiksaan yang dilakukanpolisi. Dalam laporan yang dibuat berdasarkan pengakuan 35 tahanan GAM yang kini ditempatkan di Pulau Jawa seorang seorang tahanan yang diwawancarai mengaku ditangkap polisi pada 6 Juni 2003 di Kutacane, Aceh. Dua minggu dalam tahanan polisi, kemudian dia diangkut ke barak Brimob. Di tempat itulah dia mengalami penyiksaan. Berbagai pukulan mendera mukanya dan badannya hingga berdarah-darah. Dari tempat itu, dia dipindah lagi ke tahanan polisi di Binjai. Kapolda Aceh Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman menuding laporan Human Rights Watch soal penyiksaan tahanan GAM oleh TNI/Polri di Aceh hanya karangan lembaga pemantau hak asasi manusia internasional itu. Bachrum yang juga penguasa darurat sipil di Aceh bersikukuh tak akan mengizinkan lembaga itu masuk ke Aceh. "Kalau mereka tidak bilang begitu, ya tidak bagus dong. Memang tugas mereka itu mengarang suatu cerita.Kalau dia tidak mengarang dia rugi. Dia tidak punya uang sehingga perutnya tidak terisi," kata Bachrumsyahkepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (30/9). Meski begitu, Kapolda mengaku bersedia mengecek bersama-sama jika Komnas HAM menginginkannya. Yuswardi A. Suud - Tempo

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya