TEMPO Interaktif, Purwakarta:Kepolisian Wilayah Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Bupati Karawang Achmad Dadang menjadi tersangka korupsi kasus penjualan tanah negara seluas 31,3 hektare di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe, Karawang. Penjualan tanah negara tersebut terjadi pada 23 Mei 2003.Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolwil Purwakarta Komisaris Besar Polisi Aloysius Mudjiono, di Purwakarta, Jumat (1/10), Dadang menjual tanah tersebut kepada PT Alam Hijau Lestari senilai Rp 2,4 miliar atau dihargai Rp 8.000 per meter perseginya. Harga penjualan tersebut dinilai jauh lebih rendah ketimbang harga yang ditetapkan panitia penaksir yang menentukan harga jual tanah tersebut Rp 9.525 per meter persegi atau senilai Rp 2,9 miliar lebih.Akibat mekanisme penetapan harga yang salah oleh Dadang, kata Mudjiono, negara dirugikan sebesar Rp 583,1 juta lebih. "Perbuatan Dadang telah melanggar Keppres No. 42/2002 Pasal 9 ayat 1 huruf b tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Kepmendagri No. 11/2001 Pasal 32 ayat 4 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah."Mudjiono mengaku belum mengetahui ke mana Dadang mengalirkan dana hasil penjualan tanah negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih itu. Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi Dadang masih belum bisa diperiksa penyidik. Pasalnya, prosedur pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seorang bupati memerlukan izin presiden. "Saya sudah kirim surat permohonan izin ke presiden, tapi masih belum turun," kata Mudjiono. Ia mengharapkan, izin presiden itu turun selekasnya, agar pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan orang nomor satu di daerah lumbung padi nasional itu cepat tuntas.Sementara itu Dadang sendiri tidak dapat ditemui di kantornya saat akan dimintai konfirmasi seputar kasus tersebut.Nanang Sutisna - Tempo