TEMPO Interaktif, Solo: Tahun 2005, Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Kota Solo disepekati sebesar RP 427.000 per bulan. Angka sebesar itu merupakan jalan tengah karena sebelumnya pihak buruh mematok besaran UMK sebesar Rp 435.930 ribu sedangkan para pengusaha menyatakan hanya sanggup membayar upah buruh tidak lebih dari Rp 426.00 per bulannya. "Kesepakatan ini akan segera diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK Solo 2005," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir Sundjojo, Rabu (29/9).Meski masing-masing pihak telah menyepakatinya namun pihak pengusaha merasa pesimis bisa memenuhinya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, Udoko mengatakan hal itu karena sampai saat ini industri tekstil di Solo belum menunjukkan kondisi yang membaik. Apalagi, pihak perusahaan tidak hanya mengeluarkan biaya UMK saja untuk buruh tetapi juga masih harus menanggung Jamsostek. "Memang bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan, tapi rasanya mayoritas pengusaha, khususnya tekstil tetap akan keberatan," tukasnya.Sementara, dari kalangan serikat buruh, besaran UMK yang disepakati itu masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ketua Serikat Buruh sejahtera Indonesia (SBSI) Solo, Suharno mengatakan biaya untuk pemenuhan KHL di kota Solo mencapai Rp 451.000 per bulannya. Para pekerja memahami keadaan pengusaha sehingga ketika proses perundingan tri partit yang melibatkan pemerintah, kalangan pekerja mengusulkan UMK sebesar Rp 435.930. "Kami berharap rekan-rekan buruh bisa menerima kesepakatan ini meski tidak sesuai yang diharapkan," ujar Suharno. Imron Rosyid - Tempo