TEMPO Interaktif, Solo:Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta, Selasa (28/9), kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Solo periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 9,8 miliar. Dengan demikian, sudah 19 anggota dewan yang menjalani pemeriksaan dari 44 anggota DPRD yang diduga mengkorupsi dana APDB 2003. Keempat anggota dewan yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Gunawan M Suud, Mardikun, Purwono dan Bambang Priyono. Selain keempat anggota dewan, petugas juga memeriksa, Sunan Marna, salah staf dari kantor asuransi CAR. Seperti sebelumnya, pemeriksaan terhadap mereka berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Keempatnya datang di Mapolwil hamper bersamaan dan langsung memasuki ruang pemeriksaan masing-masing. Proses penyidikan terhadap 44 anggota dewan sempat terhenti karena aparat kepolisian harus berkonsentrasi dengan pelaksanaan Pilpres putaran II. "Setelah Pilpres berjalan lancar dan aman, sekarang kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap anggota dewan. Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi soal status mereka tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku," papar Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Abdul Madjid SH. Anggota DPRD periode 1999-2004 ini diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dana APBD 2003 sebesar Rp 9,8 miliar. Selain memeriksa anggota dewan secara bergilir, polisi juga telah meminta keterangan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) propinsi Jateng. Temuan BPKP sendiri menyebutkan adanya indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 5 miliar. Materi pemeriksaan terhadap keempat anggota dewan ini masih sama dengan materi yang ditanyakan kepada anggota DPRD sebelumnya. Yakni seputar proses dan mekanisme penganggaran APBD. "Materinya masih sama. Hanya yang membedakan mungkin kita melakukan crosscheck atas jawaban anggota dewan yang sudah diperiksa sebelumnya," ungkap Ipda Hasibuan, koordinator tim pemeriksa. Sementara itu, menyangkut staf asuransi CAR yang juga ikut dimintai keterangan, Hasibuan mengatakan keterangannya diperlukan untuk mengetahui proses pengajuan asuransi dari anggota dewan. Anas Syahirul - Tempo