Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sedang terus menelisik semua keterangan Fahd El Fouz, terpidana dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, yang juga saksi dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dalam kesaksiannya, Fahd menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Ini fakta-fakta yang muncul di persidangan. (Fahd) memakai nama Priyo. Tentu keterangan Fahd harus divalidasi, sejauh mana kebenaran keterangannya," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat, 7 Juni 2013.
Saat ditanya wartawan, apakah ini berarti KPK menemukan indikasi keterlibatan Priyo, Johan menjawab secara umum. "Perlu dibuktikan dulu."
Menurut Johan, KPK tidak akan mengabaikan semua keterangan Fahd. "Saya mengatakan fakta-fakta itu tidak didiamkan. Itu bisa semacam jejak kalau info-info itu bisa dikembangkan," katanya.
"Jadi sampai hari ini, kasus dugaan suap itu masih jalan, belum berhenti," kata Johan menegaskan.
Nama Priyo Budi Santoso kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus ini, yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, yang masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut seseorang dengan inisial PBS, sebagai orang yang menerima komisi dari proyek itu sebesar 1 persen.