TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa korupsi dana beras miskin Kabupaten Tasikmalaya, Odah Aliyah, menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 3 Juni 2013. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Taraju ini tak terima dengan tuntutan jaksa: 3 tahun 6 bulan bui.
Sesaat setelah Hakim Heri Sutanto menutup sidang dan majelis hakim meninggalkan ruangan, Odah tetap duduk di kursi terdakwa dengan mata basah. Namun waktu jaksa penuntut Imam Azhar hendak keluar, Odah bangkit. Lalu, "Buk!", tiba-tiba wanita berkerudung itu memukulkan berkas tuntutan ke lengan Imam yang melintas di dekatnya.
Odah tak cuma memukul Imam. Ia juga meradang. "Hei jaksa, tadi katanya bilang ke pengacara tuntutan cuma dua tahun, tapi kenapa kok 3,5 tahun," teriaknya sambil menangis.
Tito Panjaitan, pembela terdakwa pun menggeruduk ke arah Imam. Ia menimpali kliennya. "Jaksa ini bagaimana, katanya tuntutan di bawah 2 tahun? Kan terdakwa juga kenanya Pasal 3," kata dia. Pasal 3 yang dimaksud Tito tercantum dalam Undang-Undang Antikorupsi.
Yang kena semprot, Imam, bergeming. Ia terus saja melenggang ke luar ruang sidang. Ketika dikonfirmasi soal tudingan terdakwa, Imam emoh menanggapi. "Tuntutannya ya 3,5 tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider kurungan 3 bulan," kata dia.
Odah dituntut sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Odah membayar uang pengganti kerugian negara. "Sesuai kerugian negara Rp 935 juta."
Sementara itu, Odah yang dirubung tim penasehat hukumnya terus meradang. "Kalau ditambah bayar Rp 900 juta berarti sama saja dengan saya dituntut 4,5 tahun," kata Odah sambil terus menangis.
Odah sendiri mengklaim tak pernah menerima duit hasil korupsi. Kesalahan yang ia lakukan, menandatangani berkas pengeluaran uang. "Yang menikmati duit adalah bendahara, Rani, dan sekretaris PNPM Kecamatan Taraju, Herman. Tapi mereka malah dibiarkan bebas," kata dia.
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Anak Kuli Peraih UN Tertinggi Kebanjiran Hadiah
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya