TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 bekas anggota Komisi Pemilihan Umum periode 1999-2001 belum mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan. Padahal dalam berita acara penggunaan kendaraan dinas, mereka wajib mengembalikan mobil itu selambat-lambatnya dua minggu setelah masa tugas mereka berakhir.
Hingga sekarang, maka ke-24 bekas anggota ini terhitung sudah hampir 12 tahun menggunakan mobil tersebut, meski tidak lagi menjabat. Mereka merupakan bekas anggota KPU yang berasal dari unsur partai. Dalam daftar tersebut ada dua bekas anggota yang telah meninggal dunia.
Selain itu, ada pula nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mahadi Sinambela, serta anggota Komisi Energi DPR RI Sukarnotomo yang sekarang masih aktif bertugas. Ada juga nama tersangka dugaan korupsi pembangunan Proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, serta politikus senior Sri Bintang Pamungkas. Tapi kedua nama terakhir --Andi dan Bintang-- sudah mengembalikan mobil.
Pada periode 1999-2001, anggota KPU berjumlah 53 orang yang terdiri atas 48 orang unsur partai politik dan 5 orang perwakilan pemerintah. Mereka semua mendapatkan fasilitas mobil dinas bermerek Toyota Kijang LGX buatan tahun 1999.
Berikut ini daftar 24 bekas anggota KPU yang belum mengembalikan mobil dinas:
1. Umar Husein
2. Heru L. Khutami
3. Saut H. Aritonang
4. Mahadi Sinambela
5. H. Mardiansyah
6. CML Sitompul
7. Nursyirwan Noer Datuk
8. Shirato Syafei (alm.)
9. HST. Sukarnotomo
10. Bennie Akbar Fatah
11. Askodar
12. H. Rasyidi
13. H. Syamsahril
14. Soegito
15. Bambang Suroso
16. Lukman Syamra
17. H. Amaruddin Djadjasubita
18. Kornelis Kopong Saran
19. Hasan Potabuga
20. R.O. Tambunan
21. Dedi Hamid
22. Sunarkha
23. Edwin Henawan Soekawati
24. Djuhad Mahja (alm.)
Sumber: KPU
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis
Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik
7 April 2023
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah
7 April 2023
Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?
Baca SelengkapnyaSederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
7 April 2023
Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca Selengkapnya