TEMPO.CO, Cirebon- Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) diwajibkan lulus tes psikologi sebelum diberangkatkan keluar negeri. “Bekerja di luar negeri itu erat kaitannya dengan mental,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, kemarin.
Menurut dia, meski sehat dan terampil, namun saat sudah berada di luar negeri rasa tidak betah bisa mendera. Belum lagi perbedaan bahasa, budaya, dan kultur yang berbeda dengan negeri sendiri. Sehingga mereka kerap minta dipulangkan. “Ini berarti mereka belum siap mental,” katanya.
Dengan melakukan tes psikologi, kata Jumhur, bisa diketahui tenaga kerja yang siap bekerja di luar . Ia menargetkan pelaksanaan tes psikologi bisa direalisasikan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Peraturan Presiden terkait pelaksanaan tes psikolog ini sudah ada dan tinggal menindaklanjuti melalui aturan di bawahnya,” katanya. Untuk pelaksanaan tes menurut Jumhur pihaknya akan melibatkan sejumlah psikolog dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang berfungsi sebagai pengontrol.
Kabupaten Cirebon, merupakan kantong TKI kedua tertinggi di Jawa Barat. Daerah terbanyak yang menyumbang jumlah TKI adalah Kecamatan Gebang dan Babakan. “Tahun lalu ada sekitar 9.867 TKI asal Kabupaten Cirebon yang bekerja diluar negeri,” kata Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin. Ia menambahkan, hingga April tahun ini tercatat sudah mencapai 3.800 orang yang berangkay.
IVANSYAH