Tabrak Mati Dua Pemuda, Kapolsek Tak Jadi Tersangka
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 31 Mei 2013 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jember - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mempertanyakan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kapolsek Semboro, Jember, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Gunawan Triono. Sebab, meskipun Gunawan menabrak dua orang pengendara sepeda motor hingga tewas, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nurul mengingatkan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh berkaitan dengan ketaatan terhadap hukum. "Jika aparat tidak memberi contoh, maka masyarakat akan mengabaikan aturan-aturan hukum," katanya, Jum’at, 31 Mei 2013.
Dalam kasus tabrakan maut seperti itu, publik sudah tahu bahwa tidak lama setelah peristiwa terjadi, polisi sudah bisa menetapkan tersangka. "Apalagi sudah jelas siapa yang mengemudikan mobil yang menabrak korban,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, keterangan para saksi dalam kasus tersebut tidak harus disingkronkan satu dengan yang lain. Apalagi harus disingkronkan dengan keterangan Kapolsek yang patut diduga bersalah dalam kasus tersebut.
Nurul menjelaskan, sebaiknya penyidik Polres Jember segera menetapkan tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Apapun keterangan para saksi, juga alat bukti yang ada, akan diuji dalam proses persidangan di pengadilan. ”Kalau Kapolsek dinilai terbukti bersalah harus dihukum. Sebaliknya, dibebaskan jika terbukti tidak bersalah,” ucap Nurul.
Nurul mengemukakan pendapatnya menanggapi pernyataan Kapolres Jember Ajun Komisaris Polisi Jayadi, yang menyatakan bahwa penyidik belum bisa menetapkan Kapolsek Semboro sebagai tersangka.
Jayadi bahkan mengatakan penyidik perlu melakukan kembali olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengsinkronkan keterangan para saksi, termasuk keterangan Kapolsek Semboro AKP Gunawan Triono.
"Beberapa saksi yang diperiksa, keterangannya berbeda-beda. Tidak singkron. Ada yang bilang pengemudi motor yang terlalu cepat, ada yang bilang mobil Kapolsek menyalip dengan kecepatan tinggi, Sedangkan Kapolsek juga mengatakan lain," tuturnya.
Next: Kronologi Kecelakaan...
<!--more-->
Kecelakaan terjadi pada Jum’at 24 Mei 2013, sekitar pukul 15.30 WIB, yakni di jalur jalan utama yang menghubungkan Jember dengan Lumajang, tepatnya di Dusun Curahbanban, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.
Mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Gunawan Triono yang didampingi istrinya menabrak Ahmad Syafi’i, 18 tahun, dan Abdul Fatah, 17 tahun, hingga tewas seketika. Kedua korban berboncengan sepeda motor Yamaha Vega.
Mobil perwira menengah itu juga menabrak sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai Horis, 20 tahun, yang berboncengan dengan Rika, 20 tahun. Keduanya selamat meski mengalami luka parah.
Seorang saksi mata, Tekad, 42 tahun, mengatakan dua sepeda motor melaju dari arah timur, dan saling mendahului dengan kecepatan tinggi. Sesampai di jalan yang menurun dan agak menikung, dari arah berlawanan muncul mobil Inova AKP Gunawan Triono, yang juga melaju kencang.
Tekad yang juga mengemudikan mobil dan berada di belakang mobil Inova Gunawan melihat mobil perwira menengah polisi itu berusaha mendahului mobil pick-up yang ada di depannya. Saat itulah terjadi tabrakan. ”Mobil Inova terus berupaya mendahului mobil pick-up meski kondisi jalan menanjak,” tutur Tekad.
Meski mobilnya mengalami rusak berat, Gunawan dan istrinya selamat. “Pokoknya saya dan Istri selamat. Semuanya saya serahkan pada proses penydikan kepolisian,” ucap Gunawan.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terhangat
Ini Jadwal Timnas Belanda di Jakarta
Mengenal Budaya Jawa di Mal
Polri Bantah Status Johan Budi Tersangka
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah