Kasus OKU, Pleidoi Brigadir Wijaya Batal Dibacakan

Reporter

Kamis, 30 Mei 2013 15:03 WIB

Api melalap kantor Mapolres OKU setelah serangan oknum TNI AD, di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, Kamis (7/3). ANTARA/Nila Fu'adi

TEMPO.CO, Palembang - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus, urung menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 30 Mei 2013.


Brigadir Wijaya yang disebut sebagai pemicu aksi pembakaran markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), pada sidang pekan lalu dituntut hukuman penjara 14 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. Namun jaksa membebaskan Brigadir Wijaya dari dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Untuk menanggapi tuntutan tersebut, seharusnya tim penasehat hukum anggota Satuan Lalu Lintas Polres OKU itu menyampaikan pleidoi atau pembelaan.


"Sebenarnya kami sudah siap membacakan pleidoi. Tapi berkasnya terbawa oleh rekan kami yang besidang di Pengadilan Negeri Lahat," kata penasehat hukum Brigadir Wijaya, Muhammad Marmin, sembari meminta majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan.


Ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab mengabulkannya. Namun M. Rozi mengancam akan melanjutkan persidangan jika pekan depan pledoi belum juga disampaikan. "Kalau Senin belum siap juga, maka sidang dilanjutkan tanpa pledoi. Karena seperti itulah aturannya," ujarnya.


Advertising
Advertising

Proses persidangan perkara penembakan itu tidak berlangsung mulus. Kamis 16 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Syahri meminta penundaan sidang selama sepekan karena belum siap membacakan tuntutan. Syahri beralasan tidak ingin gegabah menuntut terdakwa. Bahkan belum tahu pasal apa yang akan dikenakan.


Akibat perbuatan Brigadir Wijaya pada 7 Maret lalu, puluhan anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Baturaja. Kedatangan mereka berakhir dengan aksi pembakaran dan perusakan Markas Polres OKU. Puluhan unit kendaraan terbakar, dan seorang tenaga kebersihan di Polres meninggal dunia akibat luka bakar.


Adapun Rabu kemarin Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis 19 terdakwa pelaku perusakan dan pembakaran Markas Polres OKU. Sedangkan mantan Komandan Yon Armed 15/76 Tarik Martapura Mayor Irfien Anindra akan masuk persidangan pada pekan pertama Juni.


PARLIZA HENDRAWAN


Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah



Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya