Disebut Terima Uang, Ini Jawaban Jenderal Fajar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 26 Mei 2013 03:47 WIB

Fajar Prihantoro. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta:Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Fajar Prihantoro membantah menerima uang dari rekanan untuk memuluskan proyek alat uji simulator kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Dia mengaku baru mengetahui adanya permainan dalam proyek tersebut setelah bermasalah dan ramai diberitakan.

"Saya tidak pernah menerima. Saya juga tidak mengenal dan tidak pernah bertemu yang namanya Sukotjo Bambang maupun Budi Santoso," kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 24 Mei 2013.

Kucuran uang yang mengalir ke Inspektur Pengawasan Umum Polri dibeberkan oleh Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia --subkontrak proyek simulator-- Sukotjo S Bambang di dalam persidangan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat malam, 23 Mei 2013. Sukotjo mengatakan pernah menyetorkan uang Rp 1 miliar kepada Irwasum Fajar Prihantoro pada 14 Maret 2011.

Menurut Sukotjo, uang itu diberikan atas perintah Ketua panitia lelang proyek simulator, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi --rekanan proyek-- Budi Santoso. "Supaya proyek ini tetap lancar," kata Sukotjo di dalam sidang.

Fajar berkelit. Dia berujar, dirinya baru menjabat Irwasum pada 14 Maret 2011, meskipun Surat Keputusan jabatan Irwasum terbit dua hari sebelumnya. Fajar mengatakan, saat itu dia baru menggelar serah terima jabatan Irwasum dari Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, sekarang Wakil Kepala Polri.

"Orang bisa saja bicara begitu. Tetapi bagaimana mungkin saya menerima (uang), saat itu saya baru serah terima jabatan," kata Fajar. Dia menambahkan, hari itu, sekitar pukul 14.00 WIB, dirinya langsung pulang kantor. Sejam kemudian, dia balik lagi mengikuti acara ramah tamah pisah sambut Irwasum.

Fajar juga mengatakan tidak mengenal Teddy Rusmawan. Sebab bukan bawahannya dan panitia lelang tidak bertanggung jawab ke Inspektorat Pengawasan Umum.

Rasuah simulator kemudi ini menyeret empat tersangka; mantan Gubernur Akademi Polisi Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo dan Budi Santoso. Kasus Djoko lebih awal disidangkan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Djoko telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memperkaya orang lain dan korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Proyek berbiaya Rp 196 miliar diduga telah dimarkup.

Adapun Fajar mengetahui proyek tersebut bermasalah setelah menjabat Irwasum. Laporan bahwa rekanan proyek merupakan pabrik botol disikapi Fajar dengan membentuk tim penilai dipimpin oleh Inspektur Khusus, Brigadir Jenderal Achmad Sukri Pasaribu. Hasil penilaian tim Sukri, kata Fajar, rekanan proyek benar adalah pabrik botol.

"Hasilnya kami sampaikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti," kata Fajar.

Sebelum Sukri, Fajar membenarkan adanya tim penilai pre-audit --di era Nanan menjabat Irwasum-- dipimpin oleh Brigadir Jenderal Wahyu Indra Pramugari. Temuan tim Wahyu, rekanan proyek memenuhi syarat dengan beberapa catatan. "Jadi bisa dimenangkan dengan catatan. Tetapi catatan itu yang tidak dipenuhi," kata Fajar.

RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah

Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh

Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut


Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya