Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan

Reporter

Sabtu, 25 Mei 2013 20:24 WIB

Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, YOGYAKARTA-Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sleman (LP Cebongan) oleh anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) masih menyisakan trauma bagi para saksi. Sedikitnya, 16 dari 42 saksi menolak memberikan keterangan secara langsung di persidangan militer digelar di Kantor Pengadilan Militer.

Keberatan para saksi itu sudah disampaiakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Mahkamah Agung dan Peradilan Utama Militer. Keberatan memberi kesaksian di lokasi sidang diusulkan untuk diganti dengan video conference dari lokasi berbeda.

"Dengan teleconference diharapkan bisa menjadi alternatif. Sekaligus untuk memulihkan kondisi psikologis para saksi," kata Inspektur Jenderal (Purnawirwan) Teguh Soedarsono usai rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel HOM Premiere (Red Dot) Yogyakarta, Sabtu 25 Mei 2013.

Ke 16 saksi itu terdiri dari 1 pegawai LP Cebongan dan 15 saksi dari tahanan yang menyaksikan langsung penyerangan berdarah yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 23 Maret 2013 yang lalu. Empat tahanan titippan itu merupakan tersangka penganiayaan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada 19 Maret 2013.

Pengajuan usulan itu harus segera ditanggapi oleh Mahkamah Agung. Sebab, kasus ini menjadi soorotan dunia internasional. Sehingga pandangan dunia tertuju juga pada kasus ini. Di mata dunia internasional, keputusaan Mahkamah Agung juga akan menentukaan nasib Indonesia di mata dunia.

"Jangan sampai kasus ini justru dibawa ke pengadilan Hak Asasi Manusia internasional," kata dia.

Ini bisa teradi jika proses peradilannya tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat. Harapannya peradilan kasus ini sesuai harapan masyarakat dan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, LPSK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (Himsi) dan Asosiasi Psikologi Forensik (Asifor). Tujuannya memulihkan kondisi psikologi para saksi dan menjaga kejiwaan mereka pasca penyerangan itu. Tim psikolog dipimpin Yusti Probowati yang merupakan ketua Asifor.

"Psikolog yang dilibatkan ada sekitar 14-16 orang berasal dari kalangan akademisi dan rumah sakit," kata dia.

Setiap psikolog menangani dan mendampingi tiga orang. Pada minggu depan merupakan tahap awal assesment.

"Assment bertujuan untuk mengetahui pihak yang memiliki kompetensi sebagai saksi. Jika hasilnya baik, maka akan dilanjutkan penguatan kondisi mental," kata dia.

Menurut Sukamto, Kepala LP Cebongan, jumlah saksi ada 42 orang terdiri atas 31 tahanan, dan sisanya adalah pegawai LP. Meskipun secara fisik kondisi mereka baik dan sehat, namun belum tentu secara psikis stabil akibat serangan itu. Masih ada beberapa saksi yang sangat trauma hingga dua bulan pasca kejadian.

"Kami sepenuhnya membantu pemulian trauma mereka," kata dia.


MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya