TEMPO.CO, Pontianak - Dalam rangka perayaan hari Raya Waisak 2013/2557, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada Narapidana beragama Budha.
"Kita berikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik diatur dalam UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta Kepres No.174/1999 tentang remisi," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Mochammad Sueb, kepada wartawan saat upacara pemberian remisi kepada masyarakat Lapas II A Pontianak, Sabtu 25 Mei 2013.
Narapidana yang mendapatkan remisi, kata Sueb, adalah yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Mereka yang telah menjalani masa pidana 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ujarnya.
Sueb mengatakan, Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, memberikan remisi kepada anak didik Lapas-nya sebanyak 59 orang. "Besar remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani," ujarnya.
Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas seluruh Indonesia 159.330 terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
"Kalau secara total, penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," tuturnya.
Menurutnya, secara umum dilakukan remisi secara terbuka ini, untuk memberikan motivasi kepada masyarakat binaan Lapas, agar selalu berbuat baik lagi masa akan datang.
"Jadi yang belum mendapatkan remisi untuk berlomba-lomba supaya bisa mendapatkan remisi. Dengan syarat harus melakukan kelakukan baik selama di Lapas. Agar cepat bebas dari lapas," tuturnya.Sebaliknya, ungkap Sueb, kalau tidak melakukan kebaikan di Lapas, maka tidak akan mendapat remisi.
"Remisi itu adalah tahap pembinaan, dimana pada anak didik Lapas diberikan motivasi untuk berprilakuan baik," ungkapnya.
Acara upacara remisi dalam rangka hari Waisak ini, juga mengukuhkan 38 petugas Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Serta memusnahkan barang terlarang seperti, HP, pengecas HP, kabel, dan senjata tajam lainnya, hasil dari pengerebekan satu bulan terakhir.
ASEANTY PAHLEVI
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
14 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
18 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
18 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
18 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
20 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
20 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya