TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satgas Penyeleksian Caleg Partai Demokrat Suaedi Marasabessy menyatakan tidak menutup kemungkinan pengacara Farhat Abbas dicoret dari daftar caleg Partai Demokrat. Hal ini karena Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nanti kami rapatkan di Majelis Tinggi," kata Suaedi saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2013. Dia juga baru mendengar penetapan tersangka suami Nia Daniati ini beberapa menit yang lalu. Farhat Abbas mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui daerah pemilihan DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Suaedi menjelaskan, Demokrat akan menanyakan duduk persoalan yang menimpa Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Selain itu, Farhat Abbas juga akan dipanggil dan dimintai keterangan ihwal kasus yang membelitnya. Setelah itu, kata Suaedi, baru Demokrat akan menentukan sikap. "Jadi tidak serta merta dicoret," kata dia.
Farhat dilaporkan oleh Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi dan Anton Medan ke polisi. Laporan ini terkait kicauan Farhat di twitter yang berbunyi, "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!". Pasal yang disangkakan kepada Farhat adalah p asal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WAYAN AGUS PURNOMO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!
99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
5 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
36 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
36 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
37 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
38 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
39 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
40 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
41 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
41 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
47 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya