TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah sudah selesai menjalani masa hukuman karena menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta.
Dalam sidang vonis pada Maret 2011 di pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, dia mendapat hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dia bebas pada Januari 2012 karena sudah dipotong masa tahanan.
Endah mengaku lega setelah menjalani hukuman. Sebab dia secara sadar mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab. "Saya sudah mengakui sebagai koruptor dan minta dihukum berat," katanya kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2013.
Ketika dimintai tanggapan tentang koruptor kelas kakap yang menggangsir uang negara hingga ratusan miliar rupiah dan tidak mengaku bersalah, dia mengatakan merasa kasihan kepada koruptor kelas kakap tersebut.
"Sebab mereka tidak akan tenang hidup di dunia dan akhirat," ujarnya. Para koruptor akan terus gelisah dan sulit tidur nyenyak. "Meski ada yang bisa pelesir meski dipenjara atau sudah divonis tapi tetap merasa tidak bersalah, hidupnya tidak tenang."
Dia mengingatkan jika koruptor mengelak dari tuduhan korupsi yang nyata-nyata sudah terbukti, akan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan. Misalnya jatuh sakit atau melihat keluarganya berantakan.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Ridwan: Fathanah Sering Tunjukkan Foto Perempuan
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
21 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
22 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
50 hari lalu
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
18 Januari 2024
Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Baca Selengkapnya