Gunakan Hak Bertanya, Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Minggu, 19 September 2004 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iqbal M Ipmawan, mantan anggota DPRD Solo yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Walikota Solo, Slamet Suryanto sudah dirampungkan tim penyidik Kepolisian Resor Kota Klaten, Jawa Tengah. "Pelimpahan BAP ke Kejaksaan Negeri Solo baru akan dilakukan seusai pelaksanaan pilpres nanti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Solo, Ajun Komisaris Polisi Masrus, Minggu (19/9). Iqbal disangka melakukan pencemaran nama baik Walikota Solo karena pernyataannya ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Solo periode 1999-2004. Ketika itu, Iqbal mempertanyakan soal adanya dana non-budjeter sebesar Rp. 10 milyar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Walikota. Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang PBB itu mempertanyakan walikota mengenai rumor, dana non-bujetersebesar itu masuk rekening walikota.Walau pernyataan itu dikemukakan di forum resmi DPRD, tapi belakangan ternyata membuat Walikota Solo, Slamet Suryanto tidak berkenan, dan melaporkannya ke Polresta Solo, pada 9 Juni 2004. Menurut Slamet, dirinya bermaksud agar Iqbal meminta maaf atas pernyataan yang terkesan menyerahkan kehormatannya. Karena sebelum Iqbal menanyakan hal itu dalam rapat tertutup, dirinya sudah menjelaskan soal rumor dana non-budjeter itu. "Kasus ini yang mengurus adalah pengacara saya," kata Slamet.Iqbal yang saat ini tidak lagi menjadi anggota dewan, merasa tidak bersalah terhadap pertanyaan yang dikemukakannya. Karena sebagai anggota dewan, dirinya sebenarnya memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugasnya. Meski demikian, dirinya tidak akan meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus itu, tapi justru berharap dengan diadilinya dirinya, kasus dana non-budjeter itu akan terungkap. "Saya tidak akan meminta maaf, karena memang saya tidak bermaksud memfitnah atau mencemarkan nama baik walikota," kata Iqbal.Menurut Soediarjo SH, penasihat hukum walikota, yang dipersoalkan Slamet Suryanto adalah bukan soal pertanyaan Iqbal dalam forum resmi DPRD, melainkan pemberitaan yang masih terus berlanjut setelah persidangan. Padahal, Slamet sudah menjelaskannya dalam sidang. "Yang digugat walikota bukan permintaan klarifikasi Iqbal saat sidang berlangsung. Tapi mengapa setelah sidang selesai, berita itu masih terus berlanjut?" kata Soediarjo.Berdasarkan laporan walikota itu, Polresta Solo memeriksa sejumlah saksi, termasuk Slamet Suryanto sebagai pelapor. Dilaporkan pada Juni 2004, Iqbal baru diperiksa Rabu (15/9), setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Imron Rosyid - Tempo

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya