KPK Telusuri Aliran Dana Fathanah ke Petinggi PKS

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Mei 2013 05:59 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri aliran dana ke petinggi Partai Keadilan Sejahtera dari tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah. Komisi mengaku belum bisa membuka hasil penyelidikannya pada publik soal aliran dana ke sejumlah pihak.

"Kita masih terus menelusuri, mengembangkan, dan tentunya ini bagian dari penyidikan dan untuk sementara belum bisa kami buka ke publik. Jadi nanti biar faktanya terbuka di persidangan," ujar Abraham ditemui di Hotel Le Meridien, Senin, 20 Mei 2013.

KPK mengaku sudah mengantongi nama-nama penerima duit Fathanah. "Sudah dilaporkan oleh PPATK, dan tentunya kita punya kewajiban untuk membuka bukti di persidangan," ujar Abraham.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf enggan menyebut adanya aliran dana dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan kepada tersangka suap impor daging Ahmad Fathanah. Fathanah disebut mengalirkan duit ke sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera.

"Kami tidak bisa menyebutkan satu-persatu, undang-undang melarang itu," ujar Yusuf. Dia enggan menyebutkan adanya aliran duit dari Yudi kepada Fathanah.

"Aliran dari Fathanah kepada beberapa oknum memang ada," ujar Yusuf. Dia mengaku sudah mengirimkan laporan hasil analisis terkait Fathanah kepada KPK.

Majalah Tempo edisi 20 Mei 2013 menyebut adanya aliran duit dari Yudi kepada Fathanah. Haji Oolong--nama lain Fathanah, disebut menerima duit Rp 16,75 miliar dari Yudi. Penyerahan uang itu terekam dalam dokumen tanda terima berupa tulisan tangan Fathanah yang salinannya dimiliki oleh Tempo.

Fathanah disebut Yudi mengalirkan duit itu kepada petinggi PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta. Kepada Luthfi, Fathanah menyerahkan langsung duit tersebut. Sedangkan kepada Anis, Fathanah menitipkan duit melalui adik Anis, Saldi Matta.

Saldi sebelumnya membantah pernah dititipkan uang. Dia hanya mengaku memiliki piutang sebesar Rp 50 juta pada Fathanah. Sedangkan, bekas supir Fathanah, Nurhasan menyatakan pernah menyerahkan bungkusan duit pada Luthfi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Abraham menyatakan lembaganya bakal melakukan pendalaman soal aliran duit kepada Fathanah. "Semuanya masih akan kami kembangkan," ujar Abraham saat ditanya ihwal peranan Yudi Setiawan sebagai penyetor duit pada Fathanah.

SUBKHAN



Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
EDSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah

Rumah Sakit di Bogor Diminta Siapkan Kelas 3

Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi

Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok






Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya