TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih menghardik pengunjung sidang yang membuat gaduh saat pemeriksaan saksi ahli dalam kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Pasalnya, beberapa pengunjung bersorak kesal ketika riwayat pendidikan saksi ahli Edison Effendi yang dibacakan anggota tim Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keterangan saksi.
"Siapa itu? Siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan, silakan keluar dari ruang sidang," kata Hakim Sudharmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2013.
Sorakan pengunjung bermula sewaktu jaksa meminta konfirmasi saksi tentang riwayat pendidikan Edison dalam berita acara pemeriksaan yang bertuliskan Institut Teknologi Bandung sejak tingkat sarjana hingga doktor.
Edison menyatakan data tersebut salah. Jaksa balik bertanya alasannya tidak mengubah data itu dalam berita acara pemeriksaan pada 27 April 2012.
Edison mengaku sudah mencoret data itu lalu menandatanganinya. Saat kembali dikonfirmasi jaksa, ia mengaku lupa. Keterangan Edison tak pelak memancing sorakan pengunjung sidang. "Huuu.."
Ketika Tempo menanyakan alasan salah satu pengunjung sidang yang ikut bersorak, ia mengatakan keterangan Edison kerap berubah. "Tanpa ada saksi lain, keterangannya juga satu-satunya yang dipertimbangkan hakim," kata dia.
Sidang pemeriksaan saksi ahli untuk tersangka Kukuh Kertasafari, pegawai Chevron, tersebut dijadwalkan menghadirkan ahli bioremediasi Edison Effendi, staf Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Juliver Sinaga, dan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Johanes Widjanarko.
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak fiktif. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai cost recovery kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta. Biaya ini untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya.
LINDA HAIRANI
Berita terkait
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
9 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
15 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
28 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
30 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
30 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
34 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
34 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah
42 hari lalu
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
42 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca SelengkapnyaPerkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
42 hari lalu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.
Baca Selengkapnya