TEMPO Interaktif, Bogor: Mantan Walikota Bogor HR Iswara Natanegara, gagal diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Rp 5,28 miliar yang terjadi di DPRD Kota Bogor periode 1999-2004. Dana tersebut merupakan dana penunjang kegiatan DPRD setempat yang berasal dari anggaran dari Pemerintah Kota Bogor. Iswara tidak hadir karena sedang tugas ke Pulau Batam. Hal tersebut dijelaskan Indrasyah Nasution, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Kamis (16/9). "Suratpemberitahuannya sudah kita terima, tetapi yang pegangsuratnya Kajari K. Lere," kata Indrasyah saat ditemuidi Kantor Kejari Kota Bogor.Meskipun gagal memeriksa mantan Walikota Bogor,menurut Indrasyah, pihaknya tetap akan memanggilkembali pada Kamis pekan depan. Ia menegaskan kalauhingga panggilan ke tiga Iswara tidak datang, makapihaknya akan memanggil paksa. Sedangkan Wakil Walikota Bogor Moch. Sahid jugarencananya akan diperiksa Jumat besok (17/9), karena saat itu Sahid masih menjadi ketua dewan. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga memanggil Asep Saeful, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Bogor, yang sudah tiga kali diperiksa. "Saya hanya ditanya tentang duduk persoalan yang menyangkut anggaran tersebut," kata Asep usai diperiksa di ruang 203 Kejari Kota Bogor. Sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.Kasus dugaan korupsi Dana penunjang kegiatan DPRD KotaBogor, terjadi tahun lalu. Uang tersebut dikeluarkansesuai SK No.72A/Kep.Pimp.DPRD/2002 tanggal 14 Juli2002 lalu. Saat itu Asep Saeful, Kabag Keuanganmemberikan dana penunjang yang ditandatangani Moch. Sahid yang ketika itu masih menjadi menjadiKetua DPRD Kota Bogor. Lebih jauh, Indrasyah mengaku belum bisa memastikan apakah Wakil Walikota Bogor Moch. Sahidakan ditahan. Tetapi, Kejari akan tetap menjerat paratersangka termasuk Moch. Sahid dengan UU No 31/1999 joUU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dengan ancaman hukuman serendah-rendahnyasatu tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Deffan Purnama - Tempo