Presiden SBY (kanan) menyerahkan piagam P2BN 2010 kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Istana Negara, Jakarta (3/12). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Palangkaraya- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta agar penerbitan perpanjangan Instruksi Presiden tentang penundaan izin baru pengelolaan hutan tidak sekadar macan kertas.
“Saya ingin Inpres No. 6 Tahun 2013 yang ditandatangi Presiden pada 13 Mei itu bukan hanya manis di kalimat saja tapi lemah dalam pelaksanaannya,” kata dia di Palangkaraya, Rabu 15 Mei 2013.
“Yang terpenting bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai dikatakan moratorium tapi di lapangan izin tetap saja diberikan," ujarnya menambahkan.
Inpres itu mengamanatkan agar pemerintah pusat dan daerah melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta agar melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru di areal yang disebutkan di atas dan melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai, serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.