Ketua Pengadilan Negeri Kediri Dilaporkan Menerima Suap

Reporter

Editor

Rabu, 15 September 2004 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Nuzuardi telah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) karena telah dituduh memeras Slamet Riyadi, seorang pengusaha di Kediri. Surat pengaduan tersebut dikirimkan Sudiman Sidabuke, pengacara yang ditunjuk Slamet Riyadi, kepada Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Pembinaan pada bulan Juli lalu (30/7). "Tapi hingga saat ini juga belum ada tanggapan dari MA," kata Sudiman kepada Tempo, Rabu, (15/9).Menurut Sudiman, laporan kepada MA tersebut berkaitan dengan pekara korupsi kredit dari BRI Kediri senilai Rp. 140 miliar yang diberikan kepada Slamet Riyadi. Dikatakan Sudiman, kredit tersebut dikucurkan kepada kliennya pada tahun l993 untuk modal pendirian PT Rubber Industri, usaha pembuatan lapisan ban mobil. Namun karena usahanya macet dan tidak bisa mengembalikan pinjaman, Slamet kemudian diperkarakan oleh BRI. Padahal, kata Sudiman, usaha tersebut didirikan atas nama keluarga. "Tetapi karena usaha tersebut macet, Slamet yang dijadikan sasaran," kata Sudiman.Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Nuzuardi, membantah pernah menerima suap dari Slamet Riyadi. Menurut Nuzuardi, dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Phin Ching alias Slamet Riyadi. "Demi Allah saya tidak pernah menerima uang dari dia (Slamet Riyadi). Saya telah dipojokkan oleh Catur Wahyu (Panitera Pengadilan Negeri Kediri, red)," kata Nuzuardi ketika dihubungi Tempo lewat telepon.Nuzuardi mengatakan, sejak Juni lalu Catur Wahyu telah pindah jadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Palu. Dia mengakui, bahwa pada awal Desember 2003 dirinya pernah dikenalkan seseorang bernama Slamet Riyadi oleh Catur Wahyu di hotel Novotel Surabaya. Dalam pertemuan itu, Catur mengenalkan Slamet sebagai pengusaha besar di Kediri. "Sebagai orang baru saya tidak tahu kalau Slamet lagi tersandung masalah," kata Nuzuardi.Pertemuan di hotel tersebut, kata Nuzuardi, juga tidak membicarakan kasus yang menimpa Slamet. "Kami hanya ngobrol sebentar. Setelah itu kami meninggalkan mereka (Catur dan Slamet Riyadi) untuk istirahat," kata Nuzuardi. Dikatakannya, sebenarnya saat itu dia tidak punya tujuan untuk menginap di Novotel. Nuzuardi mengatakan, dia menginap di hotel tersebut karena diajak oleh Catur Wahyu. Karena itu, Nuzuardi mengaku tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar hotel. Setelah pertemuan itu, Nuzuardi mengaku tidak bertemu lagi dengan Slamet dan karena itu dia menolak tuduhan dirinya menerima uang dari Slamet. "Mungkin saja Slamet pernah memberikan uang lewat Catur, jadi tanyakan saja ke dia," kata Nuzuardi. Hanya saja Nuzuardi membenarkan proses kepindahannya ke Kediri sepenuhnya dibantu Catur Wahyu. Saat itu Catur juga mengatakan ada orang baik hati ingin membantu. "Saya bilang kalau memang tidak ada ikatan apa pun, silahkan saja," kata Nuzuardi.Kukuh S. Wibowo, Rochman Taufiq - Tempo

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya