TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Pers bersama pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rumusan tentang kompetensi bagi para wartawan Indonesia. Selain bertujuan memajukan kualitas dan etika pers, kompetensi bagi wartawan juga dipersiapkan guna memasuki era kebebasan pers di Indonesia. "Kompetensi ini dirasa mendesak untuk dirumuskan mengingat era kebebasan pers saat ini melahirkan begitu banyak pers baru yang justru kualitas dan etika persnya dipertanyakan," jelas Direktur Eksekutif Dewan Pers Lukas Luarso, dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (14/9).Diskusi yang melibatkan sejumlah pemerhati pers dan kalangan perguruan tinggi itu membahas banyak hal yang berkaitan dengan kompetensi wartawan yang saat ini tidak jelas batasannya. Misalnya saat ini begitu gampangnya seseorang menjadi wartawan dan bahkan menjadi pemimpin redaksi tanpa memiliki kemampuan dan pengalaman jurnalistik. "Ini mengesankan wartawan adalah profesi sembarangan," kata Lukas. Bahkan, dijelaskan Lukas, pada sebagian kalangan dunia kewartawanan dinilai telah rusak dan amburadul. Ini dikuatkan dengan banyak orang yang menjadi wartawan tanpa memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang cukup tentang jurnalisme. Dewan Pers bahkan menilai sejumlah persyaratan kemampuan dan pengetahuan yang seharusnya melekat pada seseorang ketika menyandang predikat sebagai wartawan tidak lagi ada tolak ukur dan kompetensinya. "Kondisi memprihatinkan ini medorong segera dirumuskannya satu acuan kompetensi bagi wartawan dan konsepnya yang sudah kami siapkan berupa kajian Standar Kompetensi Wartawan," papar Lukas lebih lanjut. Selain Dewan Pers, turut serta merumuskan konsep Standar Kompetensi Wartawan yakni Kantor Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi, dan Forum Perduli Media Massa. Ecep S. Yasa