TEMPO.CO, Semarang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan upaya penjualan satwa langka berupa dua ekor Elang Bido (Spilornis Cheela) dan 6 ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Kedua jenis satwa itu ditetapkan sebagai satwa yang harus dilindungi.
"Operasi ini hasil pengembangan dari informasi dua pekan sebelumnya," kata Kepala Seksi I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, Jumat 10 Mei 2013. Operasi penggagalan dilakukan bekerja sama dengan Centre for Orangutan Protection (COP) dan Polisi Kehutanan Jawa Tengah di kawasan Taman Unyil Ungaran dan di Pasar Hewan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis 9 Mei 2013.
Tim itu berhasil menangkap tangan upaya penjualan dua ekor Elang Bido dan dua ekor Kukang Jawa yang dilakukan seorang penjual burung di Pasar Hewan Ambarawa berisial P. Saat itu P sedang menunggu calon pembeli. Dari keterangan P, akhirnya tim Balai Konservasi menyita empat ekor Kukang di Pasar Hewan Ambarawa yang juga milik P. Hewan langka itu rencananya akan dititipkan di taman Marga Satwa Mangkang Semarang.
Heru Sunarko, penyidik dari Balai Konservasi Jawa Tengah mengatakan, pelaku mendapatkan satwa langka itu dari seorang pedagang di Pasar Hewan Ambarawa. "Dugaan sementara satwa-satwa itu diperoleh masyarakat secara liar, bukan hasil penangkaran," ujarnya.
P membeli seekor Elang Bido dengan harga Rp 180 ribu. Dia menjual kembali hewan itu dengan harga Rp 400 ribu. Sedang harga seekor Kukang Rp 75 ribu, dan dijual kembali Rp 200 ribu. "Betapa satwa langka yang dilindungi itu hanya dijual murah. Memprihatinkan," kata Johan.
Modus penjualan satwa langka, menurut Johan, dilakukan secara konvensional yakni lewat transaksi yang berlangsung di pasar hewan. Tapi ada juga penjualan secara online. Dia mengatakan, biasanya perdagangan satwa liar di pasar hewan dilakukan karena pedagang tak tahu nilai satwa yang dijual itu. Sementara penjualan secara online dilakukan karena penjual sadar nilai jual hewan langka itu dengan sasaran pangsa pasar sampai luar negeri. “Makin langka seekor satwa, makin tinggi peminatnya,” ujar Johan.
Berdasarkan UU No 5/1990 tentang konservasi Sumber daya Alam dan Keaneka Ragaman Hayati, pelaku perdagangan satwa langka bisa dituntut dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari
Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu
Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda
Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya
Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?
Berita terkait
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove
21 hari lalu
Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.
Baca SelengkapnyaTeralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung
33 hari lalu
Lewat publikasi ilmiah, sampel sehelai rambut itu dipastikan dari seekor harimau jawa.
Baca SelengkapnyaPenyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar
38 hari lalu
Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.
Baca SelengkapnyaLebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar
38 hari lalu
Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.
Baca SelengkapnyaHarimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim
40 hari lalu
BKSDA Sumatera Barat melaporkan adanya harimau Sumatera di bak penampung di Desa Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Baca SelengkapnyaMengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah
50 hari lalu
Temuan anak buaya ini cukup mengejutkan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dari mana asalnya?
Baca SelengkapnyaKonflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah
59 hari lalu
BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaRentetan Kematian Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi Deteksi Dini
29 Februari 2024
Sebelumnya, BKSDA Aceh menemukan seekor gajah sumatera yang mati di Kabupaten Pidie Jaya.
Baca SelengkapnyaMau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan
28 Februari 2024
PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri
Baca SelengkapnyaHarimau Berkeliaran di Lampung Barat, Kandang Jebak dan Personel Pemburu Ditambah
26 Februari 2024
Sebelum peristiwa dua warga diduga tewas diterkam, berulang kali laporan diterima perihal penampakan harimau.
Baca Selengkapnya