Lagi,Tersangka Bioremediasi Chevron Akan Disidang

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Jumat, 10 Mei 2013 18:46 WIB

Chevron. AP/Lynne Sladky

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan, General Manajer Sumatera Light South (SLS) Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, segera disidang. Bachtiar akan menjalani pelimpahan berkas ke tahap dua atau prapenuntutan, pekan depan.

"Saya sudah koordinasi dengan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Minggu depan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai salat jumat di kantornya, Jumat, 10 Mei 2013.

Basrief mengatakan, Bachtiar sudah dipanggil untuk menjalani pelimpahan berkas, tetapi pejabat di unit usaha PT Chevron itu mangkir. Ia pun berharap Bachtiar segera memenuhi panggilan kedua karena penanganan kasusnya harus segera rampung. "Soal Bachtiar harus kami tindaklanjuti, tidak mungkin tidak," kata Basrief.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka termasuk Bachtiar, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; dan General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja.

Sampai saat ini tinggal Bachtiar dan Alexiat yang belum memasuki persidangan. Bachtiar sempat ditahan tetapi dibebaskan setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2011. Adapun Alexiat kabur ke Amerika Serikat sebelum dicegah bepergian ke luar negeri. Ia beralasan tak bisa pulang ke tanah air lantaran sang suami sedang sakit di negera Abang Sam itu.

Basrief mengatakan Alexiat juga seharusnya menjalani pelimpahan ke tahap dua atau prapenuntutan. Namun, karena Alexiat sedang di Amerika, kata Basrief, proses pelimpahan belum bisa dilakukan. "Nanti pada saatnya dia akan melalui proses ini," ujar Basrief.

Kasus ini bermula saat PT Chevron melakukan bioremediasi atau menetralkan tanah dari limbah minyak mentah di sejumlah lokasi pada 2003-2011. Perusahaan energi asal Amerika ini menggaet PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek.

Hasil pengusutan Kejaksaan menemukan, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan pada bidang pengolahan limbah. Sebanyak 28 lokasi diduga tidak dikerjakan alias fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga US$ 23,361 atau sekitar Rp 200 miliar.

TRI SUHARMAN


Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris |
E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari

Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu

Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda

Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya

Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya