KPK Bisa Pidanakan Penghalang Sita Mobil Luthfi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 10 Mei 2013 07:53 WIB

Mobil VW Carravelle yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Selasa (7/5). Pihak PKS membantah sejumlah mobil ini merupakan sumbangan Luthfi Hasan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyitaan yang dilakukan oleh komisi. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bondan menilai penyidik lembaga antirasuah tidak mungkin tak membawa surat sita.

“Buat saya gak mungkin KPK tidak bawa surat sita. Sepanjang sepengetahuan saya, itu tidak mungkin karena standar operasional mereka seperti itu,” kata Gandjar saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 9 Mei 2013. Menurut dia, proses pengahalangan penyitaan oleh KPK bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Alasan PKS Halangi KPK Sita Mobil)

“Proses penyitaan itu termasuk dalam bagian penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK,” kata dia. Dengan demikian, KPK sebenarnya berhak untuk memproses semua pihak yang dinilai menghalangi ataupun merintangi proses penyitaan. “Bisa jadi ada tersangka baru atas perbuatan itu jika KPK mau memproses,” kata Gandjar.

Sebelumnya, KPK kesulitan membawa mobil yang telah disegel, yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap impor daging mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. KPK hanya sanggup memasang garis pengaman di sekitar mobil yang terparkir di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS itu.

Upaya penyitaan dihalangi kumpulan orang yang berpakaian preman tersebut adalah penjaga keamanan dan beberapa orang sipil. Mobil-mobil yang bakal disita antara lain, VW Carravelle B-948-RFS, Mazda CX9 B-2-MDF, Fortuner B-544-RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport. Posisi mobil-mobil mewah tersebut berada di kantor DPP PKS saat disita.

KPK sendiri menyatakan sudah membawa surat sita terkait mobil-mobil Luthfi. “Sudah dilengkapi dengan surat penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Namun dia menyatakan komisi belum berencana untuk memproses pidana pihak-pihak yang mengahalangi penyitaan. “Belum ada langkah kesana.”

Pada Senin, 6 Mei 2013 malam, KPK telah memeriksaa seorang saksi bernama Ahmad Zaky. Dia kemudian menyatakan ada lima buah mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan yang dititipkan di DPP PKS. Dengan diantar Zaky, penyidik KPK hendak menyita mobil tersebut. Namun satuan pengamanan DPP PKS diduga tidak paham soal prosedur penyitaan oleh KPK yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka berkukuh kalau penyitaan harus berdasarkan surat sita pengadilan. Karena penyitaan itu ditolak, KPK kemudian melakukan penyegelan atas lima mobil tersebut. Proses segel tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Namun tidak ditandatangani oleh satpam DPP PKS, karena mereka masih menolak.

Penyidik KPK kemudian menuangkan penolakan tersebut dalam surat penolakan penyegelan. Karena sudah malam, penyidik KPK secara persuasif lebih memilih untuk kembali ke markas. Esok harinya, KPK kembali ke DPP PKS, namun pagar kantor itu digembok, baik pintu depan maupun belakangnya.

SUBKHAN



Topik terhangat:
Pengg
erebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh


Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan

Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik

Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan

KPK

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya