TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Hakim juga mewajibkan Green Planet membayar uang pengganti senilai US$ 3,089 juta. Keputusan itu dibacakan pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada selasa, 7 Mei 2013, malam.
Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih memaparkan terdakwa Ricksy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebutkan Green Planet mendapat jatah sebagai kontraktor bioremediasi. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki izin pengolahan tanah yang terkena limbah minyak dan tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan bioremediasi dalam pekerjaan yang diberikan Chevron.
Adapun soal penerimaan pembayaran atas jasa dipandang majelis hakim sebagai keuntungan yang wajar dan sesuai dengan prestasi. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terpenuhi," kata hakim Sofie Aldi.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Ricksy dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta atau sama nilainya dengan jumlah yang dibayarkan Chevron ke Green Planet.
Kasus bioremediasi Chevron ini mencuri perhatian setelah Kejaksaan Agung menduga adanya dugaan pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi. Lokais-lokasi itu dibuat seolah-olah terkontaminasi minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai cost recovery kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Najib Ali Gisymar mengatakan putusan hakim tidak memperhatikan aturan yang menyatakan pemilik lahan adalah pihak yang wajib memiliki izin pengolahan limbah. Sedangkan Green Planet hanya melakukan proses yang telah ditetapkan oleh Chevron. "Logika putusan hakim dalam kasus ini tumpul," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry
Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Berita terkait
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
9 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
15 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
28 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
30 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
30 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
34 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
34 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah
42 hari lalu
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
42 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca SelengkapnyaPerkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
42 hari lalu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.
Baca Selengkapnya