Surabaya-Komisi Penyiaran Indonesia akan memanggil Direktur Utama PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo dan Direktur Utama PT MNC SkyVision, B. Rudijanto Tanoesoedibjo. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan perihal RCTI, Indovision, dan Partai Hanura.
Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, Fajar Arifianto Isnugroho, mereka akan dipanggil Selasa, 7 Mei 2013. Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait isi video rekaman yang beredar di Youtube.
Tayangan berdurasi 2 menit 7 detik berjudul Media&Politik (part 1) itu diunggah Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Di situ terdengar pernyataan yang mengarahkan RCTI Jawa Timur menyediakan slot waktu untuk kampanye kegiatan Hanura.
"Hari ini, KPI Pusat melayangkan surat panggilan ke RCTI. Besok Direktur MNC dan SkyVision akan dipanggil," kata Fajar dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.
Fajar sudah berkomunikasi dengan Komisioner KPI Pusat bidang isi siaran untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran isi penyiaran. Karena kasus ini ditangani pusat, maka KPID Jawa Timur tidak akan melakukan langkah-langkah tertentu terhadap RCTI Biro Jawa Timur.
Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran pasal 36 jelas disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Apalagi frekuensi yang digunakan media penyiaran merupakan ranah publik.
Fajar mengaku prihatin jika partai politik memanfaatkan media massa untuk kepentingan golongan tertentu. "Biro RCTI di sini harus memberikan argumen tegas agar tidak digampangkan pusat," katanya.
Diakuinya, menjelang pemilihan umum, peluang-peluang memanfaatkan media massa memang terbuka lebar. Untuk itu, KPID akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan media penyiaran berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
AGITA SUKMA LISTYANTI