Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

Reporter

Minggu, 5 Mei 2013 06:08 WIB

Darmono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta—Setelah berhasil menjebloskan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji ke penjara, Kejaksaan Agung berjanji segera mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. Kejaksaan segera menggelar rapat pimpinan, menyusun langkah eksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp 42,5 miliar itu. ”Insya Allah, rapat digelar secepatnya membahas teknis pelaksanaan eksekusi,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Tempo Sabtu, 4 April 2013.

Namun Darmono menolak menjelaskan teknis eksekusi tersebut dengan alasan masih rahasia. Dia hanya mengatakan, upaya eksekusi terhadap Theddy akan dilakukan melalui pendekatan persuasif lebih dulu. Tujuannya agar Theddy sadar bahwa putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat Theddy adalah mantan perwira militer dan juga kepala daerah aktif, tim jaksa akan berkoordinasi dengan polisi.

Kasus Theddy sendiri tak jauh berbeda dengan Susno. Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.

Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal

Karena itulah, menurut Darmono, untuk menghadapi masyarakat pendukung Theddy, kejaksaan menggunakan cara-cara persuasif. Kejaksaan akan memberi pemahaman melalui tokoh-tokoh masyarakat di Kepulauan Aru bahwa kasus yang melibatkan bupati mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi. ”Kami juga minta bantuan media untuk memberi pemahaman hukum ke masyarakat.”

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sila Pulungan, mengatakan masih menunggu pengarahan dari Kejaksaan Agung. Secara prosedural, dia menjelaskan, pelaksana eksekusi terhadap Theddy memang Kejaksaan Negeri Dobo. Namun terjadinya penolakan disertai perlindungan dari kubu Theddy membuat Kejaksaan Negeri Dobo membutuhkan pendampingan dari pusat. ”Kesulitan utama kami di sini, ya, keamanan,” ujar Sila. ”Diharapkan, tidak terjadi benturan dengan masyarakat pendukung Theddy.”

Adapun Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, mengatakan belum tahu rencana eksekusi kejaksaan terhadap kliennya. ”Belum ada perkembangan,” ujar Yusril saat dihubungi kemarin. Menurut dia, kliennya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati di Kepulauan Aru. ”Dia masih ada di daerah,” kata Yusril, yang segera menutup telepon.

INDRA WIJAYA | SUBKHAN | SUKMA

Topik terhangat:
Susno Duadji
| Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional


Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya