TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menyita aset milik Direktur PT Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri, Dede Tasno, senilai Rp 26,6 miliar. Dede Tasno merupakan tersangka perkara kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare. Kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, aset itu tak berbentuk uang.
"Beberapa aset disita berupa apartemen dan rumah pribadi di Jakarta dan Bandung," kata Endi, Jumat, 3 Mei 2013. "Ada juga sebidang tanah dan bangunan pabrik di Bulukumba."
Menurut Endi, sebagian kekayaan itu diduga dari hasil korupsi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenakan kepada tersangka. Dede sndiri belum bisa dimintai dikonfirmasi, sebab ia ditaha. Di Markas Polda Sulawesi Selatan sejak Februari 2013.
Selain Dede, tim penyidik juga menelusuri harta kekayaan mantan Wakil Direktur BNI Parepare, Supatmo. "Kalau terbukti dari hasil pencucian uang, semua akan kami sita demi kepentingan penyelidikan," ujar Endi.
Kasus kredit fiktif ini telah menjegal empat tersangka. Selain Dede dan Supatmo, tersangka lain: Direktur CV Ainul Hikmah, Amirudin, dan karyawannya, Rudi Somali.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bersekongkol memuluskan pencairan dana segar senilai Rp 46,7 miliar. Modusnya, mereka membuat dokumen fiktif dengan dalih anggaran akan diperuntukan bagi 100 petani Desa Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2011. Dalam dokumen, setiap petani, yang rata-rata memiliki lahan perkebunan kayu seluas 50 hektare, disebutkan berhak mendapatkan Rp 440 juta untuk pemeliharaan.
Untuk itu, para petani hanya perlu memberikan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Terkait urusan surat keterangan usaha, keterangan laporan wajib pajak, dan luas lahan, ditangani langsung oleh BNI Cabang Parepare dan CV Ainul Hikmah. Kongkalikong terkuak ketika petani Kecamatan Maroanging, yang masuk daftar penerima kredit, tak pernah mendapatkan dana itu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, kerugian kredit fiktif ini mencapai Rp 46,7 miliar.
IRFAN ABDUL GANI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya