Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, JAKARTA - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal Agus Sutomo mengatakan, salah alamat jika Kopassus ditugaskan untuk mencari terpidana kasus korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji. "Itu bukan tugas kami," kata Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2013.
Menurut dia, harus ada langkah-langkah khusus untuk menangkap Susno. Sebab, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini pandai menghindari pelacakan tim eksekusi. "Harus ada keputusan terhadap itu (keterlibatan Kopassus)," ujar dia.
Kejaksaan dan Markas Besar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari Susno. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Namun Susno kabur sehingga kejaksaan menetapkan mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai buronan
Namun Amir menyatakan, belum mengusulkan perlunya keterlibatan Kopassus kepada Jaksa Agung Basrief. Penetapan Susno sebagai buron masih cukup membantu memburu Susno. "Karena dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) semua masyarakat bisa berpartisipasi kan," kata dia.