Bibit Siap Copot Wakil Wali Kota Magelang

Reporter

Rabu, 1 Mei 2013 20:30 WIB

Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo mendengarkan pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus KDRT pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, MAGELANG-Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo menegaskan akan mencopot Joko Prasetyo, Wakil Wali Kota Magelang, yang divonis 1 bulan 15 hari penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.


"Kalau memang sudah keputusan tetap mestinya dihukum. Sanksinya dilepas dan tidak mungkin jadi wakil wali kota," kata Bibit usai menghadiri acara pencanangan bulan bakti Gotong Royong Masyarakat dan HUT Tim Penggerak PKK ke-41 Jawa Tengah di Alun-alun Kota Magelang, Rabu 1 Mei 2013.

Bibit mengatakan pencopotan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni bila pejabat publik terkena sanksi pidana. Hingga saat ini, Bibit belum mendapatkan laporan dari Walikota Magelang atas vonis yang diberikan pada Joko. "Langkah dilakukan setelah ada laporan dari Wali Kota. Pencopotan ada prosedurnya," kata Bibit.

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengaku belum memberikan laporan vonis Joko Prasetyo pada Gubernur."Kami sedang menyusun laporannya karena vonis baru dijatuhkan pada Selasa 30 April 2013. Kemungkinan akan dilaporkan hari ini atau besok," ujar Sigit.

Soal aktivitas Joko pasca vonis, Sigit mengatakan Joko masih beraktivitas seperti biasa.

Namun kuasa hukum Joko, Alouvie Ridha Mustafa meminta gubernur meninjau ulang pernyataannya soal pencopotan jabatan kliennya. "Gubernur harus memakai dasar hukum untuk bisa menjelaskan duduk perkara," kata Alouvie.

Alouvie menjelaskan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto PP No.6 Tahun 2005 pasal 30 ayat 2 tentang pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah, bisa dilakukan bila kepala daerah / wakil kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan penjara lima tahun.

Ia juga menambahkan mekanisme pemberhentian bukan terletak pada gubernur melainkan usulan DPR kepada presiden.

Joko Prasetyo terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Joko Prasetyo, terhadap istrinya, Siti Rubaidah divonis satu bulan penjara 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua bulan penjara.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

8 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

11 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

13 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

15 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

32 hari lalu

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.

Baca Selengkapnya