Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp 5,4 Juta  

Reporter

Selasa, 30 April 2013 23:19 WIB

Ilustrasi: TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan standar upah layak untuk jurnalis di Jakarta pada tahun ini sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Standar ini berlaku untuk tingkat reporter lajang yang baru bekerja setahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Ketua AJI Jakarta Umar Idris, jumlah upah layak itu dihitung berdasarkan 40 komponen dan harga kebutuhan hidup layak mulai makanan, tempat tinggal, sandang, transportasi, sabun, potong rambut, pembasmi nyamuk, sampai cicilan laptop. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi tabungan 10 persen. “Kami survei di pasar dan itulah kebutuhan riil para jurnalis setiap bulan berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini,” kata Umar, dalam konferensi pers peluncurkan standar upah layak dan menjelang peringatan Hari Buruh, Selasa 30 April 2013. Tahun lalu upah layak yang ditetapkan AJI Jakarta adalah Rp 4, 9 juta.

Jumlah komponen yang dihitung AJI, kata Umar, masih di bawah ketentuan Menteri Tenaga Kerja yang mencapai 60 komponen kebutuhan hidup layak. Artinya komponen yang disurvei dan dihitung AJI lebih sedikit dibanding ketentuan pemerintah.

Menurut Umar, kenyataannya rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih di bawah standar upah layak. Dari 55 media di Jakarta yang disurvei, sebagian besar menggaji jurnalis yang baru setahun bekerja sekitar Rp 3 juta- 4 juta per bulan. Dua stasiun televisi swasta masih menggaji jurnalisnya Rp 2, 7 juta dan Rp 2,5 juta. (Baca: Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI)

Bahkan ada dua media online yang menggaji jurnalisnya Rp 1,7 juta dan Rp 1,5 juta per bulan, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI yang besarnya Rp 2,2 juta. “Dalam survei upah tahun ini, Bisnis Indonesia dan Jakarta Post memberikan upah sesuai dengan standar upah layak jurnalis,” kata Umar, sambil menambahkan, reporter baru setahun di Jakarta Post digaji Rp 5,3 juta-5,8 juta dan Bisnis Indonesia Rp 5,3 juta per bulan.

Umar mendesak perusahaan media memberikan upah layak kepada jurnalis agar mereka bisa hidup layak. Upah yang layak juga untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis. “Agar jurnalis tidak menghalalkan amplop,” katanya. Menurut dia, rendahnya kesejahteraan jurnalis akan membuat jurnalis lemah dalam melawan godaan suap dalam bentuk apapun dari narasumber.

Karena itu, Umar mengajak jurnalis secara kolektif berjuang membentuk dan mengembangkan serikat pekerja di industri media untuk memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dari sekitar 3 ribu media di Indonesia, hanya ada 31 serikat pekerja. Dari jumlah itu pun hanya 7 serikat yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama dengan manajemen perusahaannya. (Baca: Bentuk Serikat Pekerja, Jurnalis Tak Perlu Izin)

NURHASIM

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

18 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

21 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

58 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

58 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya