TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo dikatakan tak bertanggung jawab dalam kasus korupsi simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel, mengatakan mestinya yang bertanggung jawab adalah tim pelaksana di lapangan.
"Antara lain pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan," kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Menurut Hotma, dalam proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp 144 miliar ini, Djoko hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia tak memiliki kewenangan penuh karena dalam pengerjaan proyek simulator ini setiap bagian punya tanggung jawabnya masing-masing. Namun, jaksa penuntut umum menyalahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan gegabah dan tanpa dasar hukum mencampuradukkan kewenangan hanya kepada terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran," ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Juniver Girsang, mengatakan pengadaan simulator tersebut telah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kalaupun ada penggelembungan anggaran, itu bukan tanggung jawab kliennya. Soalnya, Djoko tak pernah punya rencana, ataupun memerintahkan dan menyarankan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi menang dalam pekerjaan tersebut.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 32 miliar, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari kegiatan usahanya. Jaksa KPK mengusut harta kekayaan Djoko tak hanya dari proyek simulator, tapi sejak 2003 saat dia menjabat sebagai Kepala Polres Bekasi Polda Metro Jaya.
Juniver mengatakan, karena pengadaan tersebut telah sesuai prosedur, Djoko tak semestinya diadili."Pengadilan tidak berwenang mengadili," katanya. Simak kasus simulator mengemudi di sini.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Tim Polisi Pemburu Susno Dipimpin AKBP
Hindari Jaksa, Susno Dikabarkan Gonta-ganti SIM Card
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
21 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya