Penyerangan Polres OKU Terencana  

Reporter

Kamis, 25 April 2013 11:41 WIB

Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang - Penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013 itu ternyata terencana. Pernyataan ini tercantum dalam berkas dakwaan pada sidang perdana kasus penyerangan Polres OKU di Oditur Militer 1-04 Palembang, Kamis, 25 April 2013.

Dalam berkas dakwaan atas nama terdakwa Sersan Mayor H Mutjobah Fatoni, terdapat keterangan bila aksi di depan markas Polres OKU itu sudah dirancang sejak 4 Maret 2013. Aksi itu semula untuk mempertanyakan perkembangan kasus Brigadir Wijaya, petugas Satlantas Polres OKU yang menembak mari Prajurit Heru Oktavianus.

"Dalam pertemuan tersebut, anggota Yon Armed sepakat menggelar aksi damai di Mapolres OKU. Ada lima tuntutan yang akan disampaikan," kata Jaksa Mayor (sus) Riswandono dalam sidang perdana di Otmil 1-04 Palembang. Dalam materi dakwaan itu pula, Riswandono mengutarakan bahwa para tersangka dan saksi sempat menggelar apel di markas Yon Armed yang diikuti sekitar 195 personel.

"Saksi satu (komandan batalyon) mengambil apel dan menanyakan, 'kalian ke sana (mapolres) naik apa,' yang kemudian dijawab oleh terdakwa naik motor. Saksi meminta anak buahnya naik truk saja," kata Riswandono. Sidang perdana kasus ini sudah berakhir dan akan dilanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya besok dan pekan depan.

Khusus terdakwa Mutjobah Fatoni, jaksa mendakwa bila yang bersangkutan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 127 KUHPM. Adapun sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada Senin mendatang dengan menghadirkan saksi Mayor Irfin Anindra dan Serka Iwan Abdillah.

Laksamana Muda RA. Tampubolon, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Mabes TNI, menjelaskan bahwa proses persidangan di Otmil 0-04 Palembang akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dia berharap masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan. "Kita inginkan semuanya dapat memantau jalannya persidangan," kata Tampubolon di sela-sela persidangan.

Untuk mempermudah seluruh proses jalannya persidangan, RA Tampubolon menjelaskan bila ada kemungkinan kasus mantan Komandan Batalyon Armed 15/76 Mayor Irfin Anindra akan ikut disidang di Otmil 1-04 Palembang. Dia beralasan, sebagian besar saksi berada di Palembang dan Ogan Komering Ulu. "Kita akan usahankan sidangnya akan ditarik di Palembang mengingat para saksi ada di sini." Sebelumnya, lantaran berpangkat perwira, Irfin akan disidang di Medan.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya