Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta--Istri-Istri terdakwa kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa terjerat pasal-pasal pencucian uang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010. Jika, bukti-bukti yang ada memperkuat mereka telah membantu Djoko menyamarkan harta hasil korupsinya.
"Ya bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu, 24 April 2013. Dalam pasal itu disebut bahwa, pihak yang dianggap mengetahui dan tidak melapor hukum bisa dikenai pasal pencucian uang. (Lihat infografis: Jajaran Harta Sang Jenderal)
Seperti diketahui, Djoko diduga berupaya menyamarkan hartanya yang mencapai Rp 100 miliar lebih. KPK pun berhasil mengusut dan menyita puluhan asetnya senilai Rp 70 miliar lebih. (Baca juga: Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang)
Dan dari semua harta itu, Mahdiana, istri kedua Djoko, paling banyak mengelola harta mantan Kepala Korlantas tersebut. Belasan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta disamarkan atas nama Mahdiana.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.