Forum Rektor Minta Ujian Nasional Dihapus Saja

Rabu, 24 April 2013 22:58 WIB

Siswa mengikuti Ujian Nasional tingkat SMP di lembaga Pemasyarakatan Anak Pria di Tangerang, Banten, Senin (22/4). Sebanyak 20 siswa yang terdiri dari 18 pria dan 2 wanita mengikuti ujian pada hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Riris K. Toha Sarumpaet meminta Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan menghapuskan Ujian Nasional (UN). Dia mengatakan pelaksanaan UN tahun ini banyak kekurangan di sana-sini.

"Dibatalkan saja. Demi keadilan." kata Riris seusai pertemuan Forum Rektor, Guru Besar, Dosen, dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dengan Mahkamah Konsitusi yang membahas penyelenggaran UN dan sistem pendidikan, Rabu 24 April 2013.

Riris menilai pelaksanaan Ujian Nasional tidak adil karena kompetensi siswa peserta ujian tidak bisa disamakan. Penyebabnya adalah keterlambatan soal dan buruknya manajemen pelaksanaan ujian. Di beberapa daerah, ujian nasional memang tertunda sampai tiga hari. Menurut Riris, keterlambatan dan kekacauan jadwal ujian nasional ini membuat kondisi tiap siswa ketika menghadapi ujian berbeda-beda. "Jadi mau adil dari mana," kata Riris.

Ke depan, kata Riris, ujian kelulusan sebaiknya diadakan di sekolah masing-masing. Soalnya, guru dan pimpinan sekolah di daerah masing-masing dinilai lebih mengerti kualitas dan perkembangan pendidikan siswa. "Karena diatur dari atas, jadinya begini," kata Riris. Menurut dia, Ujian Nasional sejatinya bertujuan untuk melihat bagaimana kondisi pendidikan di sekolah-sekolah dan kemudian mencari jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu. "Jadi ujian nasional seharusnya hanya untuk pemetaan," ujarnya.

Penghapusan Ujian Nasional, kata Riris, penting karena selama ini ujian justru memicu kecurangan. Buruknya pelaksanaan UN tahun ini bahkan membuka celah baru bagi kecurangan yang lain. Misalnya, ada soal yang difotokopi --ini membuat soal bisa bocor ketika difotokopi. Selain itu, proses pemindahan jawaban siswa dari lembar jawaban yang difotokopi ke lembar penilaian final juga berpotensi menimbulan kecurangan. Tekanan yang tinggi untuk lulus dan penggunaan nilai kelulusan UN sebagai patokan untuk masuk perguruan tinggi memperkuat potensi kecurangan.

RAMADHANI


Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya